Lisensi

License Dari bahasa Latin 'licentia' yang berarti izin atau kebebasan, merujuk pada pemberian izin untuk menggunakan hak tertentu
Hukum Bisnis lisensi hak kekayaan intelektual izin penggunaan merek
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Lisensi?

Izin tertulis yang diberikan pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan haknya dengan syarat tertentu.

License Dari bahasa Latin 'licentia' yang berarti izin atau kebebasan, merujuk pada pemberian izin untuk menggunakan hak tertentu Hukum Bisnis

Definisi

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual (HKI) kepada pihak lain untuk menggunakan haknya berdasarkan perjanjian dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lisensi dapat diberikan atas berbagai jenis HKI seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang.

Pemberian lisensi tidak mengalihkan kepemilikan HKI kepada penerima lisensi (licensee), melainkan hanya memberikan hak untuk menggunakan dalam jangka waktu dan wilayah tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada kementerian terkait agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Lisensi dapat bersifat eksklusif (hanya diberikan kepada satu penerima) atau non-eksklusif (dapat diberikan kepada beberapa penerima sekaligus). Sebagai imbalan atas pemberian lisensi, penerima lisensi biasanya membayar royalti kepada pemberi lisensi (licensor) baik dalam bentuk persentase dari penjualan maupun jumlah tetap.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan fashion internasional memberikan lisensi merek kepada perusahaan Indonesia untuk memproduksi dan menjual produk dengan merek tersebut di wilayah Indonesia. Perjanjian lisensi mengatur standar kualitas produk, wilayah pemasaran, jangka waktu, besaran royalti, dan ketentuan pengakhiran. Penerima lisensi wajib menjaga kualitas produk sesuai standar pemberi lisensi.

Permasalahan muncul ketika penerima lisensi terus menggunakan merek setelah perjanjian lisensi berakhir. Pemberi lisensi mengajukan gugatan pelanggaran merek karena penggunaan merek tanpa izin merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi perdata dan pidana sesuai UU Merek.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 18 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

Pasal 42 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016

Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Lisensi? +
Izin tertulis yang diberikan pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan haknya dengan syarat tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Lisensi? +
Lisensi dalam bahasa Inggris disebut License.
Apa dasar hukum Lisensi? +
Dasar hukum Lisensi diatur dalam Pasal 1 angka 18 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 42 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016.
Apa asal kata Lisensi? +
Dari bahasa Latin 'licentia' yang berarti izin atau kebebasan, merujuk pada pemberian izin untuk menggunakan hak tertentu

Istilah Terkait