Definisi
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual (HKI) kepada pihak lain untuk menggunakan haknya berdasarkan perjanjian dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lisensi dapat diberikan atas berbagai jenis HKI seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang.
Pemberian lisensi tidak mengalihkan kepemilikan HKI kepada penerima lisensi (licensee), melainkan hanya memberikan hak untuk menggunakan dalam jangka waktu dan wilayah tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada kementerian terkait agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Lisensi dapat bersifat eksklusif (hanya diberikan kepada satu penerima) atau non-eksklusif (dapat diberikan kepada beberapa penerima sekaligus). Sebagai imbalan atas pemberian lisensi, penerima lisensi biasanya membayar royalti kepada pemberi lisensi (licensor) baik dalam bentuk persentase dari penjualan maupun jumlah tetap.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan fashion internasional memberikan lisensi merek kepada perusahaan Indonesia untuk memproduksi dan menjual produk dengan merek tersebut di wilayah Indonesia. Perjanjian lisensi mengatur standar kualitas produk, wilayah pemasaran, jangka waktu, besaran royalti, dan ketentuan pengakhiran. Penerima lisensi wajib menjaga kualitas produk sesuai standar pemberi lisensi.
Permasalahan muncul ketika penerima lisensi terus menggunakan merek setelah perjanjian lisensi berakhir. Pemberi lisensi mengajukan gugatan pelanggaran merek karena penggunaan merek tanpa izin merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi perdata dan pidana sesuai UU Merek.