HAKI

Intellectual Property Rights Singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, kini dikenal juga sebagai Kekayaan Intelektual (KI)
Hukum Bisnis kekayaan intelektual hak cipta merek paten
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu HAKI?

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum atas hasil karya intelektual di berbagai bidang.

Intellectual Property Rights Singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, kini dikenal juga sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Hukum Bisnis

Definisi

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) atau yang kini lebih sering disebut Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum atas hasil karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dan bidang lainnya. HAKI memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu atas karya atau penemuannya sehingga pihak lain tidak dapat menggunakan atau memanfaatkannya tanpa izin.

HAKI mencakup beberapa cabang utama, yaitu: Hak Cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan; Merek yang melindungi tanda pembeda untuk barang dan jasa; Paten yang melindungi penemuan di bidang teknologi; Desain Industri yang melindungi kreasi bentuk dan konfigurasi; Rahasia Dagang yang melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia; serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Perlindungan HAKI di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang terpisah untuk setiap cabang. Pendaftaran HAKI dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan HAKI bersifat teritorial, artinya hanya berlaku di wilayah negara tempat hak tersebut didaftarkan, meskipun terdapat perjanjian internasional seperti Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS yang mengatur perlindungan lintas negara.

Contoh Kasus

Seorang desainer mode Indonesia mendapati bahwa desain batik kontemporer ciptaannya telah ditiru dan diproduksi secara massal oleh perusahaan asing tanpa izin. Desainer tersebut mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 ke Pengadilan Niaga. Pengadilan memutuskan bahwa desain batik tersebut memenuhi syarat orisinalitas dan terbukti telah dilanggar, sehingga perusahaan asing dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran terhadap perlindungan HAKI bagi para pelaku kreatif di Indonesia, terutama dalam menghadapi era perdagangan global di mana karya intelektual sangat mudah disalin dan disebarluaskan secara digital.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Pertanyaan Umum

Apa itu HAKI? +
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum atas hasil karya intelektual di berbagai bidang.
Apa bahasa Inggris dari HAKI? +
HAKI dalam bahasa Inggris disebut Intellectual Property Rights.
Apa dasar hukum HAKI? +
Dasar hukum HAKI diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Apa asal kata HAKI? +
Singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, kini dikenal juga sebagai Kekayaan Intelektual (KI)

Istilah Terkait