Definisi
Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. GCG bertujuan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
GCG dilandasi oleh lima prinsip utama yang dikenal dengan akronim TARIF: Transparansi (keterbukaan informasi), Akuntabilitas (kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban organ perusahaan), Responsibilitas (kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab sosial), Independensi (pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan), dan Fairness/Kewajaran (keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pemangku kepentingan).
Penerapan GCG diwajibkan bagi BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN, bagi perusahaan publik berdasarkan peraturan OJK, dan bagi perbankan berdasarkan peraturan OJK tentang tata kelola bank. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengamanatkan prinsip-prinsip GCG melalui pengaturan organ perseroan dan mekanisme checks and balances antara RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Contoh Kasus
Sebuah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi mengalami kerugian besar akibat proyek-proyek yang bermasalah. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa kerugian terjadi karena lemahnya penerapan GCG, di mana keputusan investasi besar diambil tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai, Dewan Komisaris tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, dan terdapat transaksi afiliasi yang merugikan perusahaan. Kementerian BUMN kemudian melakukan evaluasi menyeluruh dan mengganti jajaran direksi. Perusahaan diwajibkan memperkuat sistem pengendalian internal, membentuk komite audit yang independen, dan menerapkan whistle-blowing system untuk mendeteksi penyimpangan.