Good Corporate Governance

Good Corporate Governance Dari bahasa Inggris 'good' (baik), 'corporate' (perusahaan), dan 'governance' (tata kelola), berarti tata kelola perusahaan yang baik
Hukum Bisnis GCG tata kelola perusahaan corporate governance transparansi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Good Corporate Governance?

Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Good Corporate Governance Dari bahasa Inggris 'good' (baik), 'corporate' (perusahaan), dan 'governance' (tata kelola), berarti tata kelola perusahaan yang baik Hukum Bisnis

Definisi

Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. GCG bertujuan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

GCG dilandasi oleh lima prinsip utama yang dikenal dengan akronim TARIF: Transparansi (keterbukaan informasi), Akuntabilitas (kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban organ perusahaan), Responsibilitas (kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab sosial), Independensi (pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan), dan Fairness/Kewajaran (keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pemangku kepentingan).

Penerapan GCG diwajibkan bagi BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN, bagi perusahaan publik berdasarkan peraturan OJK, dan bagi perbankan berdasarkan peraturan OJK tentang tata kelola bank. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengamanatkan prinsip-prinsip GCG melalui pengaturan organ perseroan dan mekanisme checks and balances antara RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Contoh Kasus

Sebuah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi mengalami kerugian besar akibat proyek-proyek yang bermasalah. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa kerugian terjadi karena lemahnya penerapan GCG, di mana keputusan investasi besar diambil tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai, Dewan Komisaris tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, dan terdapat transaksi afiliasi yang merugikan perusahaan. Kementerian BUMN kemudian melakukan evaluasi menyeluruh dan mengganti jajaran direksi. Perusahaan diwajibkan memperkuat sistem pengendalian internal, membentuk komite audit yang independen, dan menerapkan whistle-blowing system untuk mendeteksi penyimpangan.

Dasar Hukum

Pasal 92 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Pertanyaan Umum

Apa itu Good Corporate Governance? +
Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Apa bahasa Inggris dari Good Corporate Governance? +
Good Corporate Governance dalam bahasa Inggris disebut Good Corporate Governance.
Apa dasar hukum Good Corporate Governance? +
Dasar hukum Good Corporate Governance diatur dalam Pasal 92 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Apa asal kata Good Corporate Governance? +
Dari bahasa Inggris 'good' (baik), 'corporate' (perusahaan), dan 'governance' (tata kelola), berarti tata kelola perusahaan yang baik

Istilah Terkait