Definisi
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. Dalam hukum Indonesia, CSR diatur secara tegas dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan UU PT, CSR merupakan kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. CSR harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan CSR dapat meliputi berbagai kegiatan seperti pemberdayaan masyarakat, pengembangan pendidikan dan kesehatan, pelestarian lingkungan hidup, bantuan bencana alam, dan pengembangan ekonomi lokal. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan CSR dalam laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas kepada pemegang saham dan masyarakat.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kalimantan diwajibkan melaksanakan program CSR sesuai Pasal 74 UU PT. Perusahaan mengalokasikan 3% dari laba bersih untuk program CSR yang meliputi pembangunan sekolah, penyediaan air bersih, pelatihan keterampilan bagi masyarakat sekitar, dan rehabilitasi lahan pasca-tambang. Namun, masyarakat setempat menilai program CSR tersebut belum memadai mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan. Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan pengaduan ke pemerintah daerah dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan CSR perusahaan. Pemerintah daerah kemudian memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat untuk menyepakati program CSR yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.