Go Private

Going Private / Delisting Dari bahasa Inggris 'go private', merujuk pada proses perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup dengan menghapus pencatatan saham di bursa
Hukum Bisnis go private delisting pasar modal perusahaan tertutup
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Go Private?

Proses perusahaan publik menghapus pencatatan efeknya dari bursa efek sehingga berubah menjadi perusahaan tertutup.

Going Private / Delisting Dari bahasa Inggris 'go private', merujuk pada proses perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup dengan menghapus pencatatan saham di bursa Hukum Bisnis

Definisi

Go private adalah proses di mana perusahaan publik (terbuka) menghapus pencatatan efeknya dari bursa efek dan berubah status menjadi perusahaan tertutup. Proses ini juga dikenal sebagai voluntary delisting atau penghapusan pencatatan sukarela. Go private merupakan kebalikan dari Initial Public Offering (IPO).

Untuk melakukan go private, emiten harus terlebih dahulu melakukan penawaran tender (tender offer) atas seluruh sisa saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Penawaran tender harus dilakukan pada harga wajar yang ditentukan oleh penilai independen (independent appraiser). Proses go private memerlukan persetujuan RUPS dengan kuorum dan voting yang ditetapkan dalam peraturan OJK.

Alasan perusahaan melakukan go private antara lain keinginan untuk mengurangi biaya kepatuhan sebagai perusahaan publik, menghindari kewajiban keterbukaan informasi, menghindari tekanan pasar jangka pendek, atau karena pemegang saham mayoritas menilai saham perusahaan undervalued di bursa.

Contoh Kasus

Pemegang saham mayoritas sebuah perusahaan ritel memutuskan untuk melakukan go private setelah menilai bahwa biaya kepatuhan sebagai perusahaan publik tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh dari pencatatan di bursa. Perusahaan melakukan penawaran tender pada harga premium 30% di atas harga pasar. Setelah penawaran tender berhasil memperoleh saham dari mayoritas pemegang saham publik, perusahaan mengajukan penghapusan pencatatan kepada BEI.

Sengketa go private muncul ketika pemegang saham minoritas menilai harga penawaran tender tidak wajar dan menolak menjual sahamnya. Pemegang saham yang tidak menjual sahamnya dalam penawaran tender tetap menjadi pemegang saham perusahaan yang kini menjadi tertutup, namun kehilangan likuiditas karena saham tidak lagi diperdagangkan di bursa.

Dasar Hukum

Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib melakukan penawaran tender terlebih dahulu atas seluruh sisa saham.

Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Penawaran Tender adalah penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Go Private? +
Proses perusahaan publik menghapus pencatatan efeknya dari bursa efek sehingga berubah menjadi perusahaan tertutup.
Apa bahasa Inggris dari Go Private? +
Go Private dalam bahasa Inggris disebut Going Private / Delisting.
Apa dasar hukum Go Private? +
Dasar hukum Go Private diatur dalam Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Apa asal kata Go Private? +
Dari bahasa Inggris 'go private', merujuk pada proses perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup dengan menghapus pencatatan saham di bursa

Istilah Terkait