Definisi
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (public offering) untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Emiten dapat berupa perseroan terbatas yang menawarkan saham, obligasi, sukuk, atau efek lainnya kepada publik.
Setelah melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO), emiten menjadi perusahaan publik yang tunduk pada berbagai kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang ditetapkan oleh OJK dan BEI. Emiten wajib menyampaikan laporan keuangan berkala, mengungkapkan informasi material, dan mematuhi ketentuan Good Corporate Governance.
Emiten yang efeknya tercatat di BEI disebut perusahaan tercatat (listed company). Perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, termasuk persyaratan keuangan minimum, jumlah saham yang beredar di publik (free float), dan ketentuan tata kelola perusahaan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi melakukan IPO dengan menawarkan 20% sahamnya kepada publik melalui BEI. Sebagai emiten, perusahaan wajib menyusun prospektus yang memuat informasi lengkap tentang kondisi keuangan, risiko usaha, dan rencana penggunaan dana hasil IPO. OJK menelaah prospektus dan menyatakan pernyataan pendaftaran emiten efektif sebelum penawaran umum dilaksanakan.
Emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi oleh BEI berupa peringatan tertulis, denda, hingga suspensi perdagangan saham. OJK juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada direksi dan komisaris emiten yang bertanggung jawab atas keterlambatan penyampaian laporan.