Definisi
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Di Indonesia, bursa efek diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan penggabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Bursa Efek memiliki peran sentral dalam pasar modal sebagai penyelenggara perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. BEI menetapkan peraturan bursa yang wajib dipatuhi oleh anggota bursa (perusahaan sekuritas), emiten (perusahaan tercatat), dan pelaku pasar lainnya. Bursa juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk mencegah praktik yang merugikan.
Efek yang diperdagangkan di bursa meliputi saham, obligasi, sukuk, waran, right, reksa dana, dan instrumen derivatif. Perdagangan efek di bursa dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik (Jakarta Automated Trading System/JATS) yang mempertemukan order jual dan beli secara otomatis.
Contoh Kasus
BEI melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham sebuah emiten karena terjadi kenaikan harga saham yang tidak wajar tanpa disertai informasi material dari emiten. Suspensi dilakukan untuk melindungi investor dan memberikan waktu bagi emiten untuk memberikan penjelasan kepada publik. Setelah emiten memberikan keterbukaan informasi yang memadai, BEI mencabut suspensi dan perdagangan kembali normal.
Kasus lain melibatkan anggota bursa yang melakukan transaksi semu (wash trading) untuk menciptakan kesan adanya aktivitas perdagangan yang tinggi pada saham tertentu. BEI menjatuhkan sanksi berupa denda dan peringatan tertulis kepada anggota bursa yang terlibat, di samping laporan kepada OJK untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.