Bursa Efek

Stock Exchange Gabungan kata 'bursa' (dari bahasa Belanda 'beurs', tempat perdagangan) dan 'efek' (surat berharga)
Hukum Bisnis bursa efek pasar modal perdagangan saham BEI
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Bursa Efek?

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.

Stock Exchange Gabungan kata 'bursa' (dari bahasa Belanda 'beurs', tempat perdagangan) dan 'efek' (surat berharga) Hukum Bisnis

Definisi

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Di Indonesia, bursa efek diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan penggabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Bursa Efek memiliki peran sentral dalam pasar modal sebagai penyelenggara perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. BEI menetapkan peraturan bursa yang wajib dipatuhi oleh anggota bursa (perusahaan sekuritas), emiten (perusahaan tercatat), dan pelaku pasar lainnya. Bursa juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk mencegah praktik yang merugikan.

Efek yang diperdagangkan di bursa meliputi saham, obligasi, sukuk, waran, right, reksa dana, dan instrumen derivatif. Perdagangan efek di bursa dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik (Jakarta Automated Trading System/JATS) yang mempertemukan order jual dan beli secara otomatis.

Contoh Kasus

BEI melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham sebuah emiten karena terjadi kenaikan harga saham yang tidak wajar tanpa disertai informasi material dari emiten. Suspensi dilakukan untuk melindungi investor dan memberikan waktu bagi emiten untuk memberikan penjelasan kepada publik. Setelah emiten memberikan keterbukaan informasi yang memadai, BEI mencabut suspensi dan perdagangan kembali normal.

Kasus lain melibatkan anggota bursa yang melakukan transaksi semu (wash trading) untuk menciptakan kesan adanya aktivitas perdagangan yang tinggi pada saham tertentu. BEI menjatuhkan sanksi berupa denda dan peringatan tertulis kepada anggota bursa yang terlibat, di samping laporan kepada OJK untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Pasal 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995

Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bursa Efek? +
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
Apa bahasa Inggris dari Bursa Efek? +
Bursa Efek dalam bahasa Inggris disebut Stock Exchange.
Apa dasar hukum Bursa Efek? +
Dasar hukum Bursa Efek diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995.
Apa asal kata Bursa Efek? +
Gabungan kata 'bursa' (dari bahasa Belanda 'beurs', tempat perdagangan) dan 'efek' (surat berharga)

Istilah Terkait