Sukuk

Islamic Bonds Dari bahasa Arab 'sakk' (jamak: sukuk) yang berarti sertifikat atau dokumen kepemilikan, yaitu surat berharga berdasarkan prinsip syariah
Hukum Syariah sukuk obligasi syariah surat berharga syariah investasi syariah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sukuk?

Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset berwujud dengan imbal hasil halal.

Islamic Bonds Dari bahasa Arab 'sakk' (jamak: sukuk) yang berarti sertifikat atau dokumen kepemilikan, yaitu surat berharga berdasarkan prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam sebagai bukti kepemilikan atau penyertaan terhadap suatu aset berwujud (underlying asset). Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis bunga (riba), sukuk memberikan imbal hasil berupa bagi hasil, margin, atau fee yang sesuai dengan prinsip syariah.

Di Indonesia, sukuk diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah, serta peraturan OJK untuk sukuk korporasi. Pemerintah Indonesia secara rutin menerbitkan Sukuk Negara dalam berbagai seri, antara lain Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), dan Project-Based Sukuk (PBS) untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan APBN.

Jenis-jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk meliputi ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), istishna (pesanan pembuatan), dan wakalah (perwakilan). Setiap penerbitan sukuk harus mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI. Sukuk menjadi instrumen investasi yang semakin populer di Indonesia karena menawarkan imbal hasil yang kompetitif dengan jaminan sesuai prinsip syariah serta dijamin oleh pemerintah untuk jenis Sukuk Negara.

Contoh Kasus

Pemerintah Indonesia menerbitkan Sukuk Ritel seri SR-020 dengan akad wakalah, di mana pemerintah bertindak sebagai wakil investor untuk mengelola aset SBSN berupa proyek infrastruktur. Investor ritel dapat membeli sukuk ini melalui mitra distribusi yang ditunjuk dengan minimum pembelian Rp1 juta. Imbal hasil berupa imbalan tetap yang dibayarkan setiap bulan, dan pokok investasi dikembalikan saat jatuh tempo.

Dalam kasus sukuk korporasi, sebuah perusahaan properti menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai pembangunan rumah sakit. Aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk adalah tanah dan bangunan rumah sakit tersebut. Pemegang sukuk menerima imbal hasil berupa ujrah (fee sewa) secara periodik. Ketika terjadi gagal bayar, pemegang sukuk memiliki hak atas aset yang menjadi underlying sukuk tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN

SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.

Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah

Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sukuk? +
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset berwujud dengan imbal hasil halal.
Apa bahasa Inggris dari Sukuk? +
Sukuk dalam bahasa Inggris disebut Islamic Bonds.
Apa dasar hukum Sukuk? +
Dasar hukum Sukuk diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN, Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Apa asal kata Sukuk? +
Dari bahasa Arab 'sakk' (jamak: sukuk) yang berarti sertifikat atau dokumen kepemilikan, yaitu surat berharga berdasarkan prinsip syariah

Istilah Terkait