Definisi
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam sebagai bukti kepemilikan atau penyertaan terhadap suatu aset berwujud (underlying asset). Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis bunga (riba), sukuk memberikan imbal hasil berupa bagi hasil, margin, atau fee yang sesuai dengan prinsip syariah.
Di Indonesia, sukuk diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah, serta peraturan OJK untuk sukuk korporasi. Pemerintah Indonesia secara rutin menerbitkan Sukuk Negara dalam berbagai seri, antara lain Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), dan Project-Based Sukuk (PBS) untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan APBN.
Jenis-jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk meliputi ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), istishna (pesanan pembuatan), dan wakalah (perwakilan). Setiap penerbitan sukuk harus mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI. Sukuk menjadi instrumen investasi yang semakin populer di Indonesia karena menawarkan imbal hasil yang kompetitif dengan jaminan sesuai prinsip syariah serta dijamin oleh pemerintah untuk jenis Sukuk Negara.
Contoh Kasus
Pemerintah Indonesia menerbitkan Sukuk Ritel seri SR-020 dengan akad wakalah, di mana pemerintah bertindak sebagai wakil investor untuk mengelola aset SBSN berupa proyek infrastruktur. Investor ritel dapat membeli sukuk ini melalui mitra distribusi yang ditunjuk dengan minimum pembelian Rp1 juta. Imbal hasil berupa imbalan tetap yang dibayarkan setiap bulan, dan pokok investasi dikembalikan saat jatuh tempo.
Dalam kasus sukuk korporasi, sebuah perusahaan properti menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai pembangunan rumah sakit. Aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk adalah tanah dan bangunan rumah sakit tersebut. Pemegang sukuk menerima imbal hasil berupa ujrah (fee sewa) secara periodik. Ketika terjadi gagal bayar, pemegang sukuk memiliki hak atas aset yang menjadi underlying sukuk tersebut.