Lompat ke konten

Deepfake

Deepfake Dari bahasa Inggris deep learning dan fake (palsu); merujuk pada konten digital palsu yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan
Hukum Siber/ITE deepfake kecerdasan buatan manipulasi digital informasi elektronik pencemaran nama baik
Diperbarui 3 September 2026
Ringkasan

Apa itu Deepfake?

Deepfake adalah konten palsu berbasis kecerdasan buatan yang dapat disalahgunakan untuk fitnah atau penipuan. Simak arti, dasar hukum, dan risiko hukumnya di sini.

Deepfake Dari bahasa Inggris deep learning dan fake (palsu); merujuk pada konten digital palsu yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan Hukum Siber/ITE

Definisi

Deepfake adalah konten digital, baik berupa gambar, audio, maupun video, yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan kecerdasan buatan sehingga tampak asli padahal tidak pernah terjadi. Teknologi ini menggabungkan teknik deep learning dengan sintesis konten untuk meniru wajah, suara, atau gerak tubuh seseorang secara meyakinkan.

Pada awalnya, deepfake banyak digunakan untuk hiburan, seperti mengganti wajah aktor dalam sebuah adegan. Namun dalam perkembangannya, deepfake kerap disalahgunakan untuk menyebarkan konten palsu yang merugikan, misalnya video fitnah, ujaran kebencian, pemerasan, hingga penipuan dengan menyamar sebagai orang lain.

Karena hasilnya sangat sulit dibedakan dari konten asli, deepfake menimbulkan persoalan hukum baru, terutama berkaitan dengan pembuktian, perlindungan data pribadi, dan pencemaran nama baik di ranah digital.

Bagaimana Deepfake Bekerja

Deepfake dibuat dengan melatih model kecerdasan buatan menggunakan ribuan gambar atau rekaman wajah dan suara seseorang. Model tersebut kemudian belajar mengenali pola wajah, ekspresi, dan intonasi suara untuk menghasilkan konten baru yang meniru orang tersebut.

Semakin banyak data latih yang tersedia, semakin meyakinkan hasil deepfake. Kini teknologi tersebut dapat diakses melalui berbagai aplikasi dan layanan yang mudah digunakan, sehingga siapa pun dapat membuat konten palsu tanpa keahlian teknis khusus.

Kemudahan ini yang menjadikan deepfake berisiko tinggi disalahgunakan. Konten yang tampak autentik dapat dengan mudah menjadi alat bukti palsu, kampanye fitnah, atau sarana penipuan yang merugikan banyak pihak.

Dasar Hukum Deepfake di Indonesia

Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur deepfake secara eksplisit. Namun, perbuatan pembuatan dan penyebaran konten deepfake dapat dijerat menggunakan beberapa ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Pasal 35 UU ITE mengatur larangan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otomatis berasal dari sistem elektronik yang berwenang. Pembuatan deepfake yang memanipulasi dokumen elektronik dapat masuk dalam lingkup pasal ini.

Selain itu, penyebaran deepfake yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sementara deepfake yang digunakan untuk merugikan orang lain, misalnya untuk penipuan, dapat dikenakan Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Deepfake dan Pencemaran Nama Baik

Salah satu penyalahgunaan deepfake yang paling sering terjadi adalah pembuatan video atau audio palsu yang menempatkan seseorang pada pernyataan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Konten semacam ini dapat merusak reputasi dan nama baik seseorang.

Apabila konten deepfake didistribusikan ke publik dan memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, pembuat dan penyebarnya dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Korban juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dideritanya.

Dalam praktik, korban deepfake disarankan untuk segera mengamankan bukti, melaporkan konten ke platform, dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Identifikasi awal bahwa konten tersebut palsu juga penting untuk memperkuat laporan dan mencegah meluasnya dampak pencemaran nama baik.

Deepfake, Data Pribadi, dan Penipuan

Pembuatan deepfake pada dasarnya memanfaatkan data pribadi berupa wajah dan suara seseorang tanpa persetujuannya. Penggunaan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dapat melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Selain itu, deepfake kerap digunakan untuk penipuan, seperti panggilan video palsu yang meniru suara pejabat atau keluarga korban untuk meminta transfer uang. Kasus semacam ini dapat dijerat sebagai penipuan sekaligus pelanggaran UU ITE.

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap konten yang mencurigakan, terutama permintaan uang atau informasi sensitif yang disampaikan melalui video atau panggilan yang tampak seperti orang dikenal. Verifikasi melalui saluran komunikasi lain yang terpercaya menjadi langkah perlindungan yang efektif.

Perlindungan bagi Korban Deepfake

Korban deepfake memiliki beberapa jalur perlindungan hukum. Jalur pertama adalah jalur pidana dengan melaporkan pembuat atau penyebar konten palsu kepada kepolisian berdasarkan UU ITE. Jalur kedua adalah jalur perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.

Jalur ketiga adalah pelaporan administratif kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform penyedia layanan untuk meminta penghapusan konten yang melanggar. Korban juga dapat mengajukan permohonan perlindungan data pribadi apabila wajah atau suaranya digunakan tanpa persetujuan, sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Selain itu, korban disarankan membuat klarifikasi resmi dan mengamankan barang bukti digital sedini mungkin. Bukti berupa tautan, tangkapan layar, metadata file, dan hasil analisis forensik sangat menentukan dalam proses penegakan hukum. Pendampingan kuasa hukum yang memahami hukum siber akan sangat membantu korban menempuh seluruh jalur tersebut.

Contoh Kasus

Seorang pejabat daerah menjadi korban video deepfake yang memperlihatkan dirinya menerima sejumlah uang dari pengusaha. Video tersebut disebar luas di media sosial dan menimbulkan kegaduhan, padahal video itu sama sekali tidak pernah terjadi dan dibuat dengan manipulasi kecerdasan buatan.

Pejabat tersebut melaporkan pembuat dan penyebar video ke polisi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten pencemaran nama baik, serta Pasal 35 UU ITE karena memanipulasi informasi elektronik. Korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata atas kerugian reputasi yang dideritanya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah membuat deepfake ilegal di Indonesia? Membuat deepfake untuk kepentingan pribadi atau hiburan belum tentu melanggar hukum. Namun, memanipulasi informasi elektronik dan menyebarkan deepfake yang merugikan orang lain dapat dipidana berdasarkan UU ITE.

Bagaimana cara melaporkan korban deepfake? Korban dapat mengamankan bukti, melaporkan konten ke platform tempat konten disebar, dan mengajukan laporan ke kepolisian dengan mengacu pada ketentuan UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi.

Apakah deepfake bisa dijadikan alat bukti di pengadilan? Informasi elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah, tetapi keasliannya tetap diuji. Terhadap deepfake, pengadilan dapat meminta pemeriksaan forensik digital untuk membuktikan bahwa konten tersebut merupakan hasil manipulasi.

Dasar Hukum

Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otomatis berasal dari sistem elektronik yang berwenang.

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00.

Pertanyaan Umum

Apa itu Deepfake? +
Deepfake adalah konten palsu berbasis kecerdasan buatan yang dapat disalahgunakan untuk fitnah atau penipuan. Simak arti, dasar hukum, dan risiko hukumnya di sini.
Apa bahasa Inggris dari Deepfake? +
Deepfake dalam bahasa Inggris disebut Deepfake.
Apa dasar hukum Deepfake? +
Dasar hukum Deepfake diatur dalam Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
Apa asal kata Deepfake? +
Dari bahasa Inggris deep learning dan fake (palsu); merujuk pada konten digital palsu yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan

Istilah Terkait