Data Pribadi

Personal Data Dari kata 'data' (keterangan/informasi) dan 'pribadi' (perorangan), merujuk pada informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung.
Hukum Siber/ITE data pribadi perlindungan data privasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Data Pribadi?

Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi.

Personal Data Dari kata 'data' (keterangan/informasi) dan 'pribadi' (perorangan), merujuk pada informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung. Hukum Siber/ITE

Definisi

Data pribadi adalah setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Pengaturan mengenai data pribadi di Indonesia secara komprehensif diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kategori: data pribadi yang bersifat umum (seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama) serta data pribadi yang bersifat spesifik (seperti data kesehatan, data biometrik, data genetika, data keuangan, dan data anak). Data pribadi spesifik memperoleh tingkat perlindungan yang lebih tinggi karena sifatnya yang sensitif.

Pelindungan data pribadi menjadi isu krusial di era digital karena maraknya pengumpulan, pemrosesan, dan penyebaran data oleh berbagai pihak. UU PDP memberikan hak-hak bagi subjek data pribadi dan mewajibkan pengendali serta prosesor data pribadi untuk mematuhi prinsip-prinsip pelindungan data.

Contoh Kasus

Salah satu kasus kebocoran data pribadi terbesar di Indonesia adalah kebocoran data 279 juta peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2021, yang mencakup NIK, nama, alamat, nomor telepon, dan data pribadi lainnya yang diperjualbelikan di forum daring. Kasus ini mendorong percepatan pengesahan UU PDP.

Kasus lain yang menarik perhatian adalah penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan fintech lending ilegal yang mengakses kontak dan galeri foto nasabah tanpa izin, kemudian menggunakannya untuk intimidasi penagihan. Otoritas Jasa Keuangan dan kepolisian telah menindak sejumlah perusahaan yang melanggar ketentuan pelindungan data pribadi ini.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Data Pribadi terdiri atas: a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Data Pribadi? +
Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi.
Apa bahasa Inggris dari Data Pribadi? +
Data Pribadi dalam bahasa Inggris disebut Personal Data.
Apa dasar hukum Data Pribadi? +
Dasar hukum Data Pribadi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Data Pribadi? +
Dari kata 'data' (keterangan/informasi) dan 'pribadi' (perorangan), merujuk pada informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung.

Istilah Terkait