Pencemaran Nama Baik Online

Online Defamation Dari kata 'pencemaran' (mengotori/merusak) dan 'nama baik' (reputasi), merujuk pada tindakan merusak reputasi seseorang melalui media elektronik.
Hukum Siber/ITE pencemaran nama baik defamasi media sosial
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pencemaran Nama Baik Online?

Pencemaran nama baik online adalah tindakan menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik atau internet.

Online Defamation Dari kata 'pencemaran' (mengotori/merusak) dan 'nama baik' (reputasi), merujuk pada tindakan merusak reputasi seseorang melalui media elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Pencemaran nama baik online adalah tindak pidana berupa penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, termasuk media sosial, blog, forum daring, dan platform digital lainnya. Dalam hukum Indonesia, perbuatan ini diatur secara khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai lex specialis dari ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP.

Unsur-unsur pencemaran nama baik online meliputi adanya kesengajaan, tanpa hak, mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan, sehingga perkara hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Pasal ini sempat menjadi kontroversi karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun, melalui perubahan UU ITE tahun 2016, ancaman pidana diturunkan dan ditegaskan sifat delik aduannya untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut.

Contoh Kasus

Kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009 menjadi salah satu kasus pencemaran nama baik online yang paling dikenal di Indonesia. Prita dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengirimkan email keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional yang kemudian tersebar luas. Kasus ini memicu gelombang dukungan publik dan menjadi momentum evaluasi penerapan UU ITE.

Kasus lain yang menonjol adalah beberapa kasus jurnalis dan aktivis yang dilaporkan atas postingan di media sosial yang mengkritik pejabat publik atau korporasi. Penerapan pasal ini terus menjadi perhatian publik karena potensinya untuk mengekang kritik yang sah dan kebebasan pers di era digital.

Dasar Hukum

Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Pencemaran Nama Baik Online? +
Pencemaran nama baik online adalah tindakan menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik atau internet.
Apa bahasa Inggris dari Pencemaran Nama Baik Online? +
Pencemaran Nama Baik Online dalam bahasa Inggris disebut Online Defamation.
Apa dasar hukum Pencemaran Nama Baik Online? +
Dasar hukum Pencemaran Nama Baik Online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Apa asal kata Pencemaran Nama Baik Online? +
Dari kata 'pencemaran' (mengotori/merusak) dan 'nama baik' (reputasi), merujuk pada tindakan merusak reputasi seseorang melalui media elektronik.

Istilah Terkait