Definisi
Pencemaran nama baik online adalah tindak pidana berupa penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, termasuk media sosial, blog, forum daring, dan platform digital lainnya. Dalam hukum Indonesia, perbuatan ini diatur secara khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai lex specialis dari ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP.
Unsur-unsur pencemaran nama baik online meliputi adanya kesengajaan, tanpa hak, mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan, sehingga perkara hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Pasal ini sempat menjadi kontroversi karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun, melalui perubahan UU ITE tahun 2016, ancaman pidana diturunkan dan ditegaskan sifat delik aduannya untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut.
Contoh Kasus
Kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009 menjadi salah satu kasus pencemaran nama baik online yang paling dikenal di Indonesia. Prita dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengirimkan email keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional yang kemudian tersebar luas. Kasus ini memicu gelombang dukungan publik dan menjadi momentum evaluasi penerapan UU ITE.
Kasus lain yang menonjol adalah beberapa kasus jurnalis dan aktivis yang dilaporkan atas postingan di media sosial yang mengkritik pejabat publik atau korporasi. Penerapan pasal ini terus menjadi perhatian publik karena potensinya untuk mengekang kritik yang sah dan kebebasan pers di era digital.