Definisi
Hacking atau peretasan dalam konteks hukum Indonesia adalah tindakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
UU ITE mengatur tiga tingkatan pelanggaran akses ilegal. Pertama, mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun (Pasal 30 ayat 1). Kedua, mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik (Pasal 30 ayat 2). Ketiga, mengakses sistem elektronik dengan cara menembus, menerobos, atau menjebol sistem pengamanan (Pasal 30 ayat 3). Semakin tinggi tingkat pelanggaran, semakin berat ancaman pidananya.
Selain UU ITE, tindakan hacking yang mengakibatkan kebocoran data pribadi juga dapat dikenakan ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum mengumpulkan atau mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Contoh Kasus
Pada tahun 2022, seorang peretas dengan nama samaran Bjorka menjadi sorotan publik setelah mengklaim berhasil membobol dan membocorkan jutaan data dari berbagai instansi pemerintah Indonesia, termasuk data registrasi SIM card, data KPU, dan dokumen rahasia kepresidenan. Kasus ini memicu pembentukan Satgas Perlindungan Data dan mempercepat implementasi UU Pelindungan Data Pribadi.
Kasus lainnya adalah peretasan situs web Telkomsel pada tahun 2017, di mana pelaku mengganti tampilan halaman depan situs (defacing) dengan pesan protes mengenai harga paket data internet. Pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE atas tindakan akses ilegal terhadap sistem elektronik.