Definisi
Skimming adalah modus kejahatan pencurian data kartu debit atau kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada pita magnetik (magnetic stripe) kartu menggunakan alat khusus yang disebut skimmer. Pelaku memasang alat skimmer pada mesin ATM, EDC (Electronic Data Capture), atau terminal pembayaran lainnya untuk merekam data kartu korban tanpa sepengetahuan mereka.
Dalam hukum Indonesia, pelaku skimming dapat dijerat dengan beberapa pasal. Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat dikenakan Pasal 30 tentang akses ilegal ke sistem elektronik dan Pasal 32 tentang gangguan terhadap informasi elektronik. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena menggunakan alat khusus.
Teknik skimming umumnya dikombinasikan dengan pemasangan kamera tersembunyi atau overlay keypad palsu pada mesin ATM untuk merekam PIN korban. Data yang dicuri kemudian diduplikasi ke kartu kosong (kartu kloning) yang digunakan untuk menarik uang dari rekening korban.
Contoh Kasus
Polda Metro Jaya membongkar sindikat skimming ATM internasional yang beroperasi di Jakarta dan Bali pada tahun 2019. Para pelaku, yang merupakan WNA, memasang alat skimmer dan kamera tersembunyi pada mesin ATM di lokasi wisata. Data kartu yang berhasil dicuri digunakan untuk membuat kartu kloning dan menarik uang dari ratusan rekening nasabah dengan total kerugian miliaran rupiah. Pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.
Bank-bank di Indonesia telah melakukan migrasi dari kartu pita magnetik ke kartu berbasis chip (EMV) untuk mengurangi risiko skimming. Nasabah juga diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi mesin ATM sebelum bertransaksi dan segera melapor ke bank jika menemukan kejanggalan.