Skimming

Card Skimming Dari bahasa Inggris 'skim' yang berarti menyapu permukaan, merujuk pada teknik pencurian data kartu bank dengan menyalin data dari pita magnetik.
Hukum Siber/ITE skimming pencurian data kartu kejahatan perbankan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Skimming?

Tindak kejahatan pencurian data kartu debit atau kredit dengan menyalin informasi dari pita magnetik kartu menggunakan alat khusus.

Card Skimming Dari bahasa Inggris 'skim' yang berarti menyapu permukaan, merujuk pada teknik pencurian data kartu bank dengan menyalin data dari pita magnetik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Skimming adalah modus kejahatan pencurian data kartu debit atau kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada pita magnetik (magnetic stripe) kartu menggunakan alat khusus yang disebut skimmer. Pelaku memasang alat skimmer pada mesin ATM, EDC (Electronic Data Capture), atau terminal pembayaran lainnya untuk merekam data kartu korban tanpa sepengetahuan mereka.

Dalam hukum Indonesia, pelaku skimming dapat dijerat dengan beberapa pasal. Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat dikenakan Pasal 30 tentang akses ilegal ke sistem elektronik dan Pasal 32 tentang gangguan terhadap informasi elektronik. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena menggunakan alat khusus.

Teknik skimming umumnya dikombinasikan dengan pemasangan kamera tersembunyi atau overlay keypad palsu pada mesin ATM untuk merekam PIN korban. Data yang dicuri kemudian diduplikasi ke kartu kosong (kartu kloning) yang digunakan untuk menarik uang dari rekening korban.

Contoh Kasus

Polda Metro Jaya membongkar sindikat skimming ATM internasional yang beroperasi di Jakarta dan Bali pada tahun 2019. Para pelaku, yang merupakan WNA, memasang alat skimmer dan kamera tersembunyi pada mesin ATM di lokasi wisata. Data kartu yang berhasil dicuri digunakan untuk membuat kartu kloning dan menarik uang dari ratusan rekening nasabah dengan total kerugian miliaran rupiah. Pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.

Bank-bank di Indonesia telah melakukan migrasi dari kartu pita magnetik ke kartu berbasis chip (EMV) untuk mengurangi risiko skimming. Nasabah juga diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi mesin ATM sebelum bertransaksi dan segera melapor ke bank jika menemukan kejanggalan.

Dasar Hukum

Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Skimming? +
Tindak kejahatan pencurian data kartu debit atau kredit dengan menyalin informasi dari pita magnetik kartu menggunakan alat khusus.
Apa bahasa Inggris dari Skimming? +
Skimming dalam bahasa Inggris disebut Card Skimming.
Apa dasar hukum Skimming? +
Dasar hukum Skimming diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Apa asal kata Skimming? +
Dari bahasa Inggris 'skim' yang berarti menyapu permukaan, merujuk pada teknik pencurian data kartu bank dengan menyalin data dari pita magnetik.

Istilah Terkait