DDoS Attack

Distributed Denial of Service Attack Singkatan dari Distributed Denial of Service, serangan yang membanjiri server dengan permintaan berlebihan sehingga layanan menjadi tidak dapat diakses.
Hukum Siber/ITE DDoS serangan siber gangguan sistem
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu DDoS Attack?

Serangan siber yang membanjiri server atau sistem elektronik dengan lalu lintas data berlebihan sehingga layanan menjadi lumpuh.

Distributed Denial of Service Attack Singkatan dari Distributed Denial of Service, serangan yang membanjiri server dengan permintaan berlebihan sehingga layanan menjadi tidak dapat diakses. Hukum Siber/ITE

Definisi

DDoS (Distributed Denial of Service) Attack adalah serangan siber yang dilakukan dengan membanjiri server, jaringan, atau sistem elektronik target dengan volume lalu lintas data yang sangat besar dari banyak sumber secara bersamaan, sehingga sistem menjadi kewalahan dan tidak dapat melayani permintaan yang sah dari pengguna. Serangan ini bertujuan melumpuhkan layanan digital korban.

Dalam hukum Indonesia, serangan DDoS diatur dalam Pasal 33 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menjadikan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Pasal 49 UU ITE.

Serangan DDoS dapat dilakukan menggunakan botnet, yaitu jaringan komputer yang telah terinfeksi malware dan dikendalikan oleh pelaku secara jarak jauh. Jenis serangan DDoS meliputi volumetric attack (membanjiri bandwidth), protocol attack (mengeksploitasi kelemahan protokol jaringan), dan application layer attack (menyerang aplikasi web secara langsung).

Contoh Kasus

Pada tahun 2023, beberapa situs pemerintah Indonesia mengalami serangan DDoS yang menyebabkan layanan tidak dapat diakses selama beberapa jam. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan mitigasi dan pemulihan. Penyelidikan mengungkapkan bahwa serangan dilakukan menggunakan botnet yang tersebar di berbagai negara.

Dalam kasus serangan DDoS terhadap sebuah platform e-commerce selama periode promosi besar, pelaku yang merupakan kompetitor bisnis berhasil diidentifikasi dan dijerat dengan Pasal 33 UU ITE. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara dan kewajiban membayar ganti kerugian kepada perusahaan korban atas kerugian bisnis yang ditimbulkan selama layanan lumpuh.

Dasar Hukum

Pasal 33 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 49 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu DDoS Attack? +
Serangan siber yang membanjiri server atau sistem elektronik dengan lalu lintas data berlebihan sehingga layanan menjadi lumpuh.
Apa bahasa Inggris dari DDoS Attack? +
DDoS Attack dalam bahasa Inggris disebut Distributed Denial of Service Attack.
Apa dasar hukum DDoS Attack? +
Dasar hukum DDoS Attack diatur dalam Pasal 33 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 49 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata DDoS Attack? +
Singkatan dari Distributed Denial of Service, serangan yang membanjiri server dengan permintaan berlebihan sehingga layanan menjadi tidak dapat diakses.

Istilah Terkait