Malware

Malware Gabungan dari bahasa Inggris 'malicious' (jahat) dan 'software' (perangkat lunak), merujuk pada program komputer yang dirancang untuk merusak atau menyusup ke sistem.
Hukum Siber/ITE malware perangkat lunak berbahaya virus komputer
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Malware?

Perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak, mengganggu, atau mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer atau jaringan.

Malware Gabungan dari bahasa Inggris 'malicious' (jahat) dan 'software' (perangkat lunak), merujuk pada program komputer yang dirancang untuk merusak atau menyusup ke sistem. Hukum Siber/ITE

Definisi

Malware (malicious software) adalah perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak, mengganggu, mencuri data, atau mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer, jaringan, atau perangkat elektronik tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Malware mencakup berbagai jenis ancaman digital seperti virus, worm, trojan, ransomware, spyware, adware, dan rootkit.

Dalam hukum Indonesia, pembuatan dan penyebaran malware dapat dijerat dengan Pasal 32 UU ITE yang melarang pengubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Jika malware mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 33 UU ITE.

Ransomware merupakan jenis malware yang paling merugikan, di mana pelaku mengenkripsi data korban dan meminta tebusan untuk memulihkan akses. Serangan ransomware terhadap infrastruktur kritis seperti rumah sakit, sistem pemerintahan, dan perbankan menjadi ancaman serius bagi keamanan siber nasional.

Contoh Kasus

Pada Juni 2024, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia mengalami serangan ransomware Brain Cipher yang melumpuhkan layanan publik di sejumlah kementerian dan lembaga. Serangan ini mengenkripsi data di server dan pelaku meminta tebusan. Insiden ini mendorong pemerintah untuk memperkuat keamanan siber infrastruktur kritikal dan mempercepat pembangunan Pusat Data Nasional yang lebih aman.

Dalam kasus lain, seorang pelaku menyebarkan malware jenis trojan melalui aplikasi palsu yang didistribusikan di luar toko aplikasi resmi. Malware tersebut mencuri data perbankan korban dan mengirimkan kode OTP ke pelaku. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE.

Dasar Hukum

Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Malware? +
Perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak, mengganggu, atau mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer atau jaringan.
Apa bahasa Inggris dari Malware? +
Malware dalam bahasa Inggris disebut Malware.
Apa dasar hukum Malware? +
Dasar hukum Malware diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Malware? +
Gabungan dari bahasa Inggris 'malicious' (jahat) dan 'software' (perangkat lunak), merujuk pada program komputer yang dirancang untuk merusak atau menyusup ke sistem.

Istilah Terkait