Definisi
Corporate secretary atau sekretaris perusahaan adalah pejabat pada perusahaan publik (emiten) yang bertanggung jawab atas hubungan antara perusahaan dengan pemangku kepentingan, termasuk regulator (OJK dan BEI), pemegang saham, media, dan masyarakat. Setiap emiten atau perusahaan publik wajib memiliki sekretaris perusahaan berdasarkan peraturan OJK.
Fungsi utama corporate secretary meliputi mengikuti perkembangan regulasi pasar modal, memberikan masukan kepada direksi dan dewan komisaris untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menyimpan dan mengelola dokumen korporasi, menyelenggarakan RUPS, serta menjadi penghubung antara emiten dengan OJK, BEI, dan publik.
Corporate secretary juga bertanggung jawab atas keterbukaan informasi perusahaan publik. Setiap informasi material yang dapat mempengaruhi harga saham harus segera diungkapkan kepada publik melalui mekanisme yang ditetapkan BEI. Keterlambatan atau ketidaklengkapan keterbukaan informasi dapat mengakibatkan sanksi dari regulator.
Contoh Kasus
Seorang corporate secretary sebuah emiten gagal menyampaikan informasi material mengenai rencana akuisisi kepada publik secara tepat waktu. Informasi tersebut bocor ke pasar dan menyebabkan kenaikan harga saham yang tidak wajar sebelum pengumuman resmi. OJK mengenakan sanksi administratif kepada corporate secretary dan emiten atas pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi.
Dalam kasus lain, corporate secretary berperan penting dalam penyelenggaraan RUPS yang berlangsung secara elektronik (e-RUPS). Corporate secretary memastikan bahwa proses e-RUPS memenuhi seluruh persyaratan hukum dan regulasi, termasuk verifikasi identitas pemegang saham, kuorum, dan pencatatan hasil keputusan RUPS.