Definisi
Buyback saham (share buyback) atau pembelian kembali saham adalah tindakan perseroan membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dan dimiliki oleh pemegang saham. Saham yang dibeli kembali menjadi saham treasuri (treasury stock) yang tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS, dan tidak berhak atas dividen.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, buyback saham dibatasi maksimal 10% dari modal ditempatkan dan tidak boleh menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Keputusan buyback pada umumnya memerlukan persetujuan RUPS, kecuali dalam kondisi pasar tertentu OJK dapat memberikan kelonggaran prosedur.
Buyback saham dilakukan dengan berbagai tujuan, antara lain menunjang kinerja harga saham di pasar, mengurangi jumlah saham beredar sehingga meningkatkan earning per share (EPS), memberikan sinyal positif bahwa manajemen menilai saham undervalued, atau untuk keperluan program opsi saham karyawan (ESOP).
Contoh Kasus
Di tengah gejolak pasar modal akibat krisis ekonomi, OJK mengeluarkan regulasi yang memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS terlebih dahulu (buyback tanpa RUPS). Beberapa emiten besar memanfaatkan kebijakan ini untuk menyerap sahamnya di pasar guna menstabilkan harga saham yang turun tajam.
Sengketa buyback terjadi ketika pemegang saham minoritas menilai harga buyback yang ditetapkan tidak wajar dan merugikan kepentingan mereka. Pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan buyback berhak meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga wajar sesuai mekanisme yang diatur dalam UU PT.