Buyback Saham

Share Buyback Dari bahasa Inggris 'buyback' (beli kembali) dan 'saham', merujuk pada pembelian kembali saham oleh emiten yang menerbitkannya
Hukum Bisnis buyback saham pembelian kembali saham pasar modal korporasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Buyback Saham?

Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan dari pemegang saham untuk dijadikan saham treasuri.

Share Buyback Dari bahasa Inggris 'buyback' (beli kembali) dan 'saham', merujuk pada pembelian kembali saham oleh emiten yang menerbitkannya Hukum Bisnis

Definisi

Buyback saham (share buyback) atau pembelian kembali saham adalah tindakan perseroan membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dan dimiliki oleh pemegang saham. Saham yang dibeli kembali menjadi saham treasuri (treasury stock) yang tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS, dan tidak berhak atas dividen.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, buyback saham dibatasi maksimal 10% dari modal ditempatkan dan tidak boleh menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Keputusan buyback pada umumnya memerlukan persetujuan RUPS, kecuali dalam kondisi pasar tertentu OJK dapat memberikan kelonggaran prosedur.

Buyback saham dilakukan dengan berbagai tujuan, antara lain menunjang kinerja harga saham di pasar, mengurangi jumlah saham beredar sehingga meningkatkan earning per share (EPS), memberikan sinyal positif bahwa manajemen menilai saham undervalued, atau untuk keperluan program opsi saham karyawan (ESOP).

Contoh Kasus

Di tengah gejolak pasar modal akibat krisis ekonomi, OJK mengeluarkan regulasi yang memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS terlebih dahulu (buyback tanpa RUPS). Beberapa emiten besar memanfaatkan kebijakan ini untuk menyerap sahamnya di pasar guna menstabilkan harga saham yang turun tajam.

Sengketa buyback terjadi ketika pemegang saham minoritas menilai harga buyback yang ditetapkan tidak wajar dan merugikan kepentingan mereka. Pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan buyback berhak meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga wajar sesuai mekanisme yang diatur dalam UU PT.

Dasar Hukum

Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan.

Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017

Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.

Pertanyaan Umum

Apa itu Buyback Saham? +
Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan dari pemegang saham untuk dijadikan saham treasuri.
Apa bahasa Inggris dari Buyback Saham? +
Buyback Saham dalam bahasa Inggris disebut Share Buyback.
Apa dasar hukum Buyback Saham? +
Dasar hukum Buyback Saham diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017.
Apa asal kata Buyback Saham? +
Dari bahasa Inggris 'buyback' (beli kembali) dan 'saham', merujuk pada pembelian kembali saham oleh emiten yang menerbitkannya

Istilah Terkait