Definisi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi (tanah) dan/atau bangunan. Sejak diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009, PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) tetap menjadi pajak pusat.
Besaran PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJOP mencerminkan harga rata-rata dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar di suatu wilayah. Setiap tahun, wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berisi rincian objek pajak dan besarnya PBB yang harus dibayar. Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi 0,3% dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Pembayaran PBB merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik atau pengguna tanah dan bangunan. Bukti pelunasan PBB (STTS) sering menjadi persyaratan dalam berbagai transaksi pertanahan seperti jual beli, pewarisan, dan permohonan kredit bank. Keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Contoh Kasus
Pak Joko memiliki rumah dan tanah seluas 200 m2 di Jakarta dengan NJOP tanah Rp 5.000.000/m2 dan NJOP bangunan Rp 3.000.000/m2 (luas bangunan 120 m2). Total NJOP tanahnya adalah Rp 1.000.000.000 dan NJOP bangunan Rp 360.000.000, sehingga total NJOP Rp 1.360.000.000. Setelah dikurangi NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000, maka NJOP kena pajak adalah Rp 1.348.000.000. Dengan tarif 0,2%, PBB terutang Pak Joko adalah Rp 2.696.000 per tahun.
Dalam kasus lain, seorang warga yang hendak menjual tanahnya diminta melunasi tunggakan PBB selama 5 tahun terakhir sebagai syarat pembuatan AJB. Notaris/PPAT tidak akan memproses jual beli apabila PBB belum dilunasi, karena bukti pelunasan PBB menjadi lampiran wajib dalam pembuatan akta.