Definisi
Benturan kepentingan (conflict of interest) dalam konteks hukum bisnis adalah keadaan di mana terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan. Situasi ini memerlukan penanganan khusus untuk melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham minoritas.
Dalam hukum perseroan, anggota direksi yang memiliki benturan kepentingan tidak berwenang mewakili perseroan dalam transaksi tersebut. Untuk perusahaan publik, transaksi yang mengandung benturan kepentingan wajib mendapat persetujuan pemegang saham independen melalui RUPS dan harus diungkapkan secara transparan kepada publik.
Peraturan OJK mengatur bahwa transaksi benturan kepentingan harus dilaksanakan secara wajar dan dilaporkan sebagai keterbukaan informasi. Pemegang saham yang memiliki benturan kepentingan tidak boleh ikut serta dalam pengambilan keputusan atas transaksi tersebut, sehingga keputusan sepenuhnya berada di tangan pemegang saham independen.
Contoh Kasus
Direksi sebuah emiten melakukan transaksi jual beli aset dengan perusahaan yang dimiliki oleh anggota direksi tersebut. Transaksi ini mengandung benturan kepentingan karena direksi memiliki kepentingan pribadi dalam transaksi. Perusahaan wajib mengungkapkan transaksi ini dan memperoleh persetujuan RUPS pemegang saham independen sebelum melaksanakan transaksi.
Kasus pelanggaran terjadi ketika emiten melaksanakan transaksi benturan kepentingan tanpa persetujuan RUPS pemegang saham independen. OJK menjatuhkan sanksi administratif dan pemegang saham minoritas mengajukan gugatan derivatif untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita perusahaan akibat transaksi tersebut.