Definisi
Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang timbul karena adanya perbuatan perdata tertentu, misalnya pembuatan perjanjian, pengakuan utang, atau penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. Sifatnya bukan pajak atas penghasilan atau barang, melainkan pungutan atas pemanfaatan dokumen sebagai alat menerangkan kejadian yang bersifat perdata.
Pengaturannya kini berada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Perubahan utamanya adalah penyederhanaan tarif menjadi satu angka tetap, perluasan definisi dokumen hingga mencakup dokumen elektronik, serta pengaturan baru mengenai pemeteraian kemudian dan pembayaran secara elektronik.
Objek dan Tarif Bea Meterai
Pasal 3 ayat (1) menetapkan dua kelompok dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Ayat (2) merincinya, antara lain surat perjanjian beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat berharga, serta dokumen lelang.
Termasuk pula dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang telah dilunasi. Tarifnya diatur dalam Pasal 5, yaitu tetap Rp10.000,00 untuk setiap dokumen, berapa pun nilai yang tercantum di dalamnya. Ketentuan lama yang membedakan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 sudah tidak berlaku lagi.
Dokumen yang Tidak Dikenai Bea Meterai
Tidak semua dokumen menimbulkan kewajiban bea meterai. Dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas orang dan barang, segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu pensiun, surat gadai, dan dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah justru dikecualikan. Pengecualian ini dimaksudkan agar kebutuhan administratif sehari-hari masyarakat tidak terbebani biaya tambahan.
Penting juga dipahami perbedaan antara meterai sebagai benda dan bea meterai sebagai kewajiban pajak. Seseorang dapat memiliki meterai tempel atau meterai elektronik, tetapi kewajiban membayar bea meterai baru muncul ketika ada dokumen yang termasuk objek menurut undang-undang. Menempelkan meterai pada dokumen yang bukan objek tidak mengubah sifat dokumen itu menjadi objek bea meterai.
Saat Terutang dan Cara Pembayaran
Bea meterai terutang pada saat dokumen dibuat atau pada saat dokumen digunakan, tergantung jenis dokumennya. Untuk dokumen yang dibuat sepihak, kewajiban muncul sejak dokumen itu ditandatangani. Untuk dokumen yang dibuat oleh pihak lain, kewajiban berpindah kepada pihak yang akan menggunakan dokumen tersebut, misalnya saat menyerahkan akta sebagai bukti di pengadilan.
Pembayarannya dapat dilakukan dengan meterai tempel, meterai elektronik, atau pembayaran kepada kas negara melalui sistem yang disediakan. Dokumen yang belum dimeterai saat dibuat masih dapat dipemeteraian kemudian dengan pengesahan pejabat yang berwenang. Cara ini lazim dipakai untuk dokumen yang baru akan digunakan belakangan, misalnya perjanjian yang disimpan sebagai arsip lalu diperlukan di persidangan.
Peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah memegang peran penting karena akta yang mereka buat hampir selalu termasuk objek bea meterai. Sebelum akta ditandatangani, kewajiban meterai biasanya sudah diurus agar akta memiliki kekuatan pembuktian yang utuh. Akta yang seharusnya bermeterai tetapi tidak dimeterai tetap dapat dipakai, namun dapat menimbulkan persoalan administrasi dan sanksi bagi pihak yang berkepentingan.
Bagi pelaku usaha, kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap setiap kuitansi atau tanda terima wajib bermeterai. Sejak berlaku undang-undang baru, tanda terima pembayaran dengan nilai tertentu tidak lagi menjadi objek selama tidak memuat pengakuan pelunasan utang. Karena itu pemetaan jenis dokumen yang dipakai perusahaan menjadi langkah praktis untuk menghindari pemborosan biaya meterai sekaligus menghindari risiko kekurangan bayar pajak.
Pemeteraian Kemudian dan Sanksi Administratif
Dokumen yang seharusnya dikenai bea meterai tetapi belum dibayar saat dibuat masih dapat diselamatkan melalui pemeteraian kemudian. Caranya dengan membayar bea meterai terutang ditambah sanksi administratif berupa denda, lalu meminta pengesahan dari pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan. Besaran denda mengikuti ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, sehingga menunda pembayaran hampir selalu lebih mahal daripada membayar tepat waktu.
Bagi pelaku usaha, risiko terbesar bukan pada denda itu sendiri, melainkan pada ketidakpastian saat dokumen dipersoalkan di pengadilan atau saat diperiksa otoritas pajak. Karena itu praktik yang aman adalah memetakan jenis dokumen yang rutin dipakai perusahaan, menetapkan siapa yang bertanggung jawab menyiapkan meterai, dan menyimpan bukti pembayaran secara rapi untuk setiap dokumen yang bermeterai.
Contoh Kasus
PT Sinar Boga, sebuah usaha dagang di bidang bahan bangunan, menandatangani perjanjian kerja sama distribusi dengan nilai transaksi tahunan yang besar. Dokumen perjanjian dibuat dua rangkap, satu untuk masing-masing pihak. Bagian keuangan perusahaan hanya menempelkan satu meterai pada dokumen yang disimpan sendiri, karena menganggap dokumen kedua hanyalah salinan.
Saat terjadi sengketa dan pihak mitra mengajukan perjanjian tersebut ke pengadilan, diketahui bahwa rangkap yang dipegang mitra tidak bermeterai. Perusahaan diminta melunasi bea meterai yang terutang beserta sanksi administratif, dan dokumen tersebut harus dipemeteraian kemudian. Kejadian itu membuat perusahaan merevisi prosedur internal agar setiap rangkap perjanjian bermeterai sebelum ditandatangani.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif bea meterai yang berlaku sekarang? Tarifnya tetap Rp10.000,00 untuk setiap dokumen yang termasuk objek, tanpa memandang nilai uang yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Apakah semua surat perjanjian wajib bermeterai? Perjanjian yang bersifat perdata dan akan digunakan sebagai alat pembuktian termasuk objek bea meterai. Namun surat yang hanya bersifat internal, tidak untuk kepentingan perdata, dan bukan alat bukti pada umumnya tidak wajib bermeterai.
Bagaimana jika dokumen tidak bermeterai? Dokumen tetap dapat dianggap sah oleh hakim, tetapi pihak yang berkepentingan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, dan dokumen itu perlu dipemeteraian kemudian agar administrasinya tertib.