Definisi
AML-KYC (Anti Money Laundering - Know Your Customer) adalah prinsip dan prosedur yang wajib diterapkan oleh lembaga jasa keuangan dan pihak pelapor lainnya untuk mencegah pemanfaatan sistem keuangan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. AML merupakan kerangka regulasi anti pencucian uang, sedangkan KYC adalah prinsip mengenali nasabah atau pengguna jasa.
Penerapan AML-KYC meliputi Customer Due Diligence (CDD) yaitu identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah; Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi; pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK; serta pemeliharaan dokumen nasabah selama jangka waktu yang ditentukan.
Lembaga jasa keuangan wajib memiliki kebijakan dan prosedur AML-KYC yang komprehensif, menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU-PPT, melakukan pelatihan karyawan, dan melakukan audit internal secara berkala. OJK dan PPATK mengawasi kepatuhan lembaga keuangan terhadap ketentuan AML-KYC.
Contoh Kasus
Sebuah bank dikenai sanksi oleh OJK karena gagal menerapkan prosedur CDD dengan memadai. Bank membuka rekening untuk nasabah tanpa verifikasi identitas yang layak, sehingga rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan melaporkan ke penegak hukum.
Dalam kasus lain, perusahaan fintech diwajibkan menerapkan prinsip KYC secara elektronik (e-KYC) untuk memverifikasi identitas penggunanya. Perusahaan yang gagal menerapkan e-KYC dengan standar yang memadai berisiko dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang dan dapat dikenai sanksi oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha.