Definisi
Beneficial owner atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang sesungguhnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari suatu korporasi, baik langsung maupun tidak langsung. Konsep ini penting untuk mengungkap kepemilikan dan pengendalian sebenarnya di balik struktur korporasi yang kompleks, terutama dalam konteks pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, setiap korporasi di Indonesia wajib menetapkan pemilik manfaatnya. Kriteria pemilik manfaat meliputi orang yang memiliki saham lebih dari 25%, memiliki hak suara lebih dari 25%, menerima keuntungan atau manfaat lebih dari 25%, memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan pengurus, atau memiliki kemampuan mengendalikan korporasi.
Kewajiban penetapan beneficial owner merupakan bagian dari upaya Indonesia mengikuti standar internasional Financial Action Task Force (FATF) dalam pencegahan pencucian uang. Informasi pemilik manfaat harus dicatatkan dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang untuk keperluan penegakan hukum.
Contoh Kasus
Investigasi pencucian uang mengungkap bahwa sebuah perseroan terbatas yang terlibat dalam transaksi mencurigakan ternyata dikendalikan oleh seorang pejabat melalui serangkaian perusahaan berlapis (layered companies). Pejabat tersebut tidak tercatat sebagai pemegang saham atau pengurus dalam akta perusahaan, namun melalui kuasa dan pengendalian tidak langsung merupakan beneficial owner sebenarnya.
Kasus lain melibatkan perusahaan yang didirikan menggunakan identitas orang lain (nominee arrangement) untuk menyembunyikan pemilik sebenarnya. PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan menelusuri beneficial owner melalui analisis aliran dana dan struktur kepemilikan perusahaan.