Definisi
Pencucian uang atau money laundering adalah tindak pidana berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau melakukan perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.
Tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Indonesia memiliki lembaga khusus bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, narkotika, penipuan, penggelapan, dan kejahatan lainnya yang tercantum dalam Pasal 2 UU TPPU.
Contoh Kasus
Seorang pejabat yang menerima uang suap sebesar Rp2 miliar kemudian memindahkan uang tersebut ke rekening atas nama keluarganya, lalu digunakan untuk membeli beberapa properti. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 karena pelaku menempatkan dan mengalihkan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usulnya.
Tahapan Pencucian Uang
- Placement: Menempatkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, misalnya menyetorkan ke bank dalam jumlah kecil-kecil (structuring/smurfing).
- Layering: Memisahkan uang dari sumber asalnya melalui serangkaian transaksi keuangan yang kompleks, seperti transfer antar rekening atau antar negara.
- Integration: Mengembalikan uang yang telah “bersih” ke dalam sistem ekonomi yang sah, misalnya dengan membeli aset atau investasi bisnis.