Pencucian Uang

Money Laundering Terjemahan dari istilah bahasa Inggris 'money laundering' yang secara harfiah berarti mencuci uang, merujuk pada upaya menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.
Hukum Pidana pencucian uang money laundering TPPU PPATK hasil kejahatan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pencucian Uang?

Pencucian uang adalah tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana.

Money Laundering Terjemahan dari istilah bahasa Inggris 'money laundering' yang secara harfiah berarti mencuci uang, merujuk pada upaya menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan. Hukum Pidana

Definisi

Pencucian uang atau money laundering adalah tindak pidana berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau melakukan perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Indonesia memiliki lembaga khusus bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, narkotika, penipuan, penggelapan, dan kejahatan lainnya yang tercantum dalam Pasal 2 UU TPPU.

Contoh Kasus

Seorang pejabat yang menerima uang suap sebesar Rp2 miliar kemudian memindahkan uang tersebut ke rekening atas nama keluarganya, lalu digunakan untuk membeli beberapa properti. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 karena pelaku menempatkan dan mengalihkan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usulnya.

Tahapan Pencucian Uang

  • Placement: Menempatkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, misalnya menyetorkan ke bank dalam jumlah kecil-kecil (structuring/smurfing).
  • Layering: Memisahkan uang dari sumber asalnya melalui serangkaian transaksi keuangan yang kompleks, seperti transfer antar rekening atau antar negara.
  • Integration: Mengembalikan uang yang telah “bersih” ke dalam sistem ekonomi yang sah, misalnya dengan membeli aset atau investasi bisnis.

Dasar Hukum

Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010

Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Pencucian Uang? +
Pencucian uang adalah tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana.
Apa bahasa Inggris dari Pencucian Uang? +
Pencucian Uang dalam bahasa Inggris disebut Money Laundering.
Apa dasar hukum Pencucian Uang? +
Dasar hukum Pencucian Uang diatur dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010.
Apa asal kata Pencucian Uang? +
Terjemahan dari istilah bahasa Inggris 'money laundering' yang secara harfiah berarti mencuci uang, merujuk pada upaya menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.

Istilah Terkait