Isbat Nikah

Marriage Legalization Dari bahasa Arab 'itsbat' (penetapan/pengesahan) dan 'nikah' (perkawinan), yaitu pengesahan perkawinan oleh pengadilan
Hukum Syariah isbat nikah pengesahan nikah nikah siri pengadilan agama
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Isbat Nikah?

Isbat nikah adalah pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum Islam melalui penetapan Pengadilan Agama.

Marriage Legalization Dari bahasa Arab 'itsbat' (penetapan/pengesahan) dan 'nikah' (perkawinan), yaitu pengesahan perkawinan oleh pengadilan Hukum Syariah

Definisi

Isbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat Islam namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui penetapan Pengadilan Agama. Isbat nikah diperlukan agar perkawinan memiliki kekuatan hukum dan pasangan suami istri dapat memperoleh akta nikah sebagai bukti autentik perkawinan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, isbat nikah dapat diajukan dalam beberapa kondisi, antara lain: perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya syarat perkawinan, perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan 1974, serta perkawinan oleh pasangan yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut undang-undang.

Proses isbat nikah diajukan secara volunter (permohonan) atau contensius (gugatan) ke Pengadilan Agama. Pemohon harus membuktikan bahwa perkawinan telah dilaksanakan sesuai syarat dan rukun perkawinan Islam, termasuk adanya wali nikah, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar. Apabila permohonan dikabulkan, penetapan pengadilan menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan akta nikah. Isbat nikah banyak dimanfaatkan oleh pasangan nikah siri untuk mendapatkan legalitas perkawinan.

Contoh Kasus

Sepasang suami istri yang menikah secara siri pada tahun 2018 mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama karena membutuhkan akta nikah untuk mengurus akta kelahiran anak dan keperluan administrasi lainnya. Mereka menghadirkan dua orang saksi yang hadir saat akad nikah dan wali nikah yang menikahkan mereka.

Setelah memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan bahwa perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam serta tidak terdapat halangan perkawinan. Pengadilan mengabulkan permohonan isbat nikah dan memerintahkan KUA setempat untuk mencatatkan perkawinan tersebut serta menerbitkan akta nikah.

Dasar Hukum

Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam

Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya Akta Nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974.

Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan Umum

Apa itu Isbat Nikah? +
Isbat nikah adalah pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum Islam melalui penetapan Pengadilan Agama.
Apa bahasa Inggris dari Isbat Nikah? +
Isbat Nikah dalam bahasa Inggris disebut Marriage Legalization.
Apa dasar hukum Isbat Nikah? +
Dasar hukum Isbat Nikah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apa asal kata Isbat Nikah? +
Dari bahasa Arab 'itsbat' (penetapan/pengesahan) dan 'nikah' (perkawinan), yaitu pengesahan perkawinan oleh pengadilan

Istilah Terkait