Definisi
Isbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat Islam namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui penetapan Pengadilan Agama. Isbat nikah diperlukan agar perkawinan memiliki kekuatan hukum dan pasangan suami istri dapat memperoleh akta nikah sebagai bukti autentik perkawinan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, isbat nikah dapat diajukan dalam beberapa kondisi, antara lain: perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya syarat perkawinan, perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan 1974, serta perkawinan oleh pasangan yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut undang-undang.
Proses isbat nikah diajukan secara volunter (permohonan) atau contensius (gugatan) ke Pengadilan Agama. Pemohon harus membuktikan bahwa perkawinan telah dilaksanakan sesuai syarat dan rukun perkawinan Islam, termasuk adanya wali nikah, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar. Apabila permohonan dikabulkan, penetapan pengadilan menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan akta nikah. Isbat nikah banyak dimanfaatkan oleh pasangan nikah siri untuk mendapatkan legalitas perkawinan.
Contoh Kasus
Sepasang suami istri yang menikah secara siri pada tahun 2018 mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama karena membutuhkan akta nikah untuk mengurus akta kelahiran anak dan keperluan administrasi lainnya. Mereka menghadirkan dua orang saksi yang hadir saat akad nikah dan wali nikah yang menikahkan mereka.
Setelah memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan bahwa perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam serta tidak terdapat halangan perkawinan. Pengadilan mengabulkan permohonan isbat nikah dan memerintahkan KUA setempat untuk mencatatkan perkawinan tersebut serta menerbitkan akta nikah.