Definisi
Mudharabah mutlaqah adalah akad kerjasama bagi hasil di mana pemilik modal (shahib al-mal) memberikan modal sepenuhnya kepada pengelola (mudharib) dengan kebebasan penuh untuk menjalankan usaha tanpa pembatasan jenis, waktu, atau tempat usaha. Pengelola memiliki keleluasaan dalam memilih usaha yang akan dijalankan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, mudharabah mutlaqah banyak digunakan pada produk penghimpunan dana seperti tabungan dan deposito mudharabah. Nasabah (sebagai shahib al-mal) menempatkan dananya di bank syariah (sebagai mudharib) tanpa menentukan secara spesifik bagaimana bank harus mengelola dana tersebut. Bank memiliki keleluasaan untuk menyalurkan dana ke berbagai sektor pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Keuntungan dari pengelolaan dana dibagi antara nasabah dan bank sesuai nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati di awal akad, misalnya 60:40 atau 65:35. Apabila terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Contoh Kasus
Seorang nasabah membuka deposito mudharabah mutlaqah di bank syariah senilai Rp100.000.000 dengan jangka waktu 12 bulan dan nisbah bagi hasil 60:40 (nasabah:bank). Bank memiliki keleluasaan penuh untuk menyalurkan dana tersebut ke berbagai pembiayaan produktif. Pada akhir bulan, keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan seluruh dana mudharabah bank adalah 0,8%. Bagi hasil nasabah adalah: Rp100.000.000 x 0,8% x 60% = Rp480.000. Bagi hasil ini bersifat fluktuatif sesuai kinerja pengelolaan dana oleh bank.