Mudharabah Mutlaqah

Unrestricted Profit-Sharing Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'mutlaqah' (mutlak/tanpa batasan), merujuk pada kerjasama bagi hasil tanpa pembatasan usaha
Hukum Syariah mudharabah mutlaqah bagi hasil bebas investasi syariah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mudharabah Mutlaqah?

Mudharabah mutlaqah adalah akad bagi hasil di mana pemilik modal memberi kebebasan penuh kepada pengelola menjalankan usaha.

Unrestricted Profit-Sharing Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'mutlaqah' (mutlak/tanpa batasan), merujuk pada kerjasama bagi hasil tanpa pembatasan usaha Hukum Syariah

Definisi

Mudharabah mutlaqah adalah akad kerjasama bagi hasil di mana pemilik modal (shahib al-mal) memberikan modal sepenuhnya kepada pengelola (mudharib) dengan kebebasan penuh untuk menjalankan usaha tanpa pembatasan jenis, waktu, atau tempat usaha. Pengelola memiliki keleluasaan dalam memilih usaha yang akan dijalankan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, mudharabah mutlaqah banyak digunakan pada produk penghimpunan dana seperti tabungan dan deposito mudharabah. Nasabah (sebagai shahib al-mal) menempatkan dananya di bank syariah (sebagai mudharib) tanpa menentukan secara spesifik bagaimana bank harus mengelola dana tersebut. Bank memiliki keleluasaan untuk menyalurkan dana ke berbagai sektor pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Keuntungan dari pengelolaan dana dibagi antara nasabah dan bank sesuai nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati di awal akad, misalnya 60:40 atau 65:35. Apabila terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Contoh Kasus

Seorang nasabah membuka deposito mudharabah mutlaqah di bank syariah senilai Rp100.000.000 dengan jangka waktu 12 bulan dan nisbah bagi hasil 60:40 (nasabah:bank). Bank memiliki keleluasaan penuh untuk menyalurkan dana tersebut ke berbagai pembiayaan produktif. Pada akhir bulan, keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan seluruh dana mudharabah bank adalah 0,8%. Bagi hasil nasabah adalah: Rp100.000.000 x 0,8% x 60% = Rp480.000. Bagi hasil ini bersifat fluktuatif sesuai kinerja pengelolaan dana oleh bank.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (i) UU No. 21 Tahun 2008

Yang dimaksud dengan 'Akad mudharabah' dalam menghimpun dana adalah Akad antara pihak pemilik dana dan Bank Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana untuk mengelola dana dan kemudian hasilnya dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mudharabah Mutlaqah? +
Mudharabah mutlaqah adalah akad bagi hasil di mana pemilik modal memberi kebebasan penuh kepada pengelola menjalankan usaha.
Apa bahasa Inggris dari Mudharabah Mutlaqah? +
Mudharabah Mutlaqah dalam bahasa Inggris disebut Unrestricted Profit-Sharing.
Apa dasar hukum Mudharabah Mutlaqah? +
Dasar hukum Mudharabah Mutlaqah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (i) UU No. 21 Tahun 2008.
Apa asal kata Mudharabah Mutlaqah? +
Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'mutlaqah' (mutlak/tanpa batasan), merujuk pada kerjasama bagi hasil tanpa pembatasan usaha

Istilah Terkait