Definisi
Nisbah adalah rasio atau proporsi pembagian keuntungan yang disepakati antara pihak-pihak yang berakad dalam transaksi bagi hasil perbankan syariah. Nisbah dinyatakan dalam bentuk perbandingan persentase, misalnya 60:40 atau 70:30, dan ditentukan di awal akad sebelum keuntungan dihasilkan. Nisbah bersifat tetap sepanjang masa akad, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
Dalam perbankan syariah Indonesia, nisbah digunakan dalam produk-produk berbasis bagi hasil seperti tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan pembiayaan mudharabah atau musyarakah. Penentuan nisbah didasarkan pada kesepakatan antara bank dan nasabah dengan mempertimbangkan proyeksi keuntungan, kontribusi masing-masing pihak, dan kondisi pasar.
Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 mengatur prinsip distribusi hasil usaha, di mana LKS boleh menggunakan prinsip revenue sharing (bagi pendapatan) maupun profit sharing (bagi keuntungan bersih). Dalam praktiknya, bank syariah di Indonesia lebih banyak menggunakan prinsip revenue sharing karena lebih mudah dihitung dan memberikan kepastian bagi nasabah.
Contoh Kasus
Nasabah menempatkan deposito mudharabah Rp100.000.000 di Bank Syariah N dengan nisbah 65:35 (65% nasabah, 35% bank). Pendapatan bank dari pengelolaan dana deposito mudharabah pada bulan tertentu adalah Rp3.000.000.000 dengan total portofolio Rp600.000.000.000.
Bagi hasil nasabah: (Rp100.000.000 / Rp600.000.000.000) x Rp3.000.000.000 x 65% = Rp325.000. Angka ini menunjukkan bahwa bagi hasil berbasis nisbah bersifat fluktuatif dan bergantung pada kinerja aktual pengelolaan dana oleh bank. Nasabah mendapat bagian lebih besar ketika kinerja bank baik, dan sebaliknya.