Nisbah

Profit-Sharing Ratio Dari bahasa Arab 'nisbah' yang berarti perbandingan atau rasio, merujuk pada proporsi pembagian keuntungan dalam akad syariah
Hukum Syariah perbankan syariah nisbah bagi hasil rasio
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Nisbah?

Nisbah adalah rasio pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dalam akad bagi hasil perbankan syariah.

Profit-Sharing Ratio Dari bahasa Arab 'nisbah' yang berarti perbandingan atau rasio, merujuk pada proporsi pembagian keuntungan dalam akad syariah Hukum Syariah

Definisi

Nisbah adalah rasio atau proporsi pembagian keuntungan yang disepakati antara pihak-pihak yang berakad dalam transaksi bagi hasil perbankan syariah. Nisbah dinyatakan dalam bentuk perbandingan persentase, misalnya 60:40 atau 70:30, dan ditentukan di awal akad sebelum keuntungan dihasilkan. Nisbah bersifat tetap sepanjang masa akad, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.

Dalam perbankan syariah Indonesia, nisbah digunakan dalam produk-produk berbasis bagi hasil seperti tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan pembiayaan mudharabah atau musyarakah. Penentuan nisbah didasarkan pada kesepakatan antara bank dan nasabah dengan mempertimbangkan proyeksi keuntungan, kontribusi masing-masing pihak, dan kondisi pasar.

Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 mengatur prinsip distribusi hasil usaha, di mana LKS boleh menggunakan prinsip revenue sharing (bagi pendapatan) maupun profit sharing (bagi keuntungan bersih). Dalam praktiknya, bank syariah di Indonesia lebih banyak menggunakan prinsip revenue sharing karena lebih mudah dihitung dan memberikan kepastian bagi nasabah.

Contoh Kasus

Nasabah menempatkan deposito mudharabah Rp100.000.000 di Bank Syariah N dengan nisbah 65:35 (65% nasabah, 35% bank). Pendapatan bank dari pengelolaan dana deposito mudharabah pada bulan tertentu adalah Rp3.000.000.000 dengan total portofolio Rp600.000.000.000.

Bagi hasil nasabah: (Rp100.000.000 / Rp600.000.000.000) x Rp3.000.000.000 x 65% = Rp325.000. Angka ini menunjukkan bahwa bagi hasil berbasis nisbah bersifat fluktuatif dan bergantung pada kinerja aktual pengelolaan dana oleh bank. Nasabah mendapat bagian lebih besar ketika kinerja bank baik, dan sebaliknya.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak. Proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak dan proporsi tersebut harus dari keuntungan.

Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah

Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam membagi hasil usaha dengan nasabah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nisbah? +
Nisbah adalah rasio pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dalam akad bagi hasil perbankan syariah.
Apa bahasa Inggris dari Nisbah? +
Nisbah dalam bahasa Inggris disebut Profit-Sharing Ratio.
Apa dasar hukum Nisbah? +
Dasar hukum Nisbah diatur dalam Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah.
Apa asal kata Nisbah? +
Dari bahasa Arab 'nisbah' yang berarti perbandingan atau rasio, merujuk pada proporsi pembagian keuntungan dalam akad syariah

Istilah Terkait