Definisi
Mudharabah muqayyadah adalah akad kerjasama bagi hasil di mana pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal kepada pengelola (mudharib) dengan memberikan batasan atau syarat tertentu mengenai jenis usaha, waktu, tempat, atau cara pengelolaan dana. Pengelola harus mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik modal.
Dalam perbankan syariah, mudharabah muqayyadah memiliki dua bentuk: pertama, mudharabah muqayyadah on balance sheet di mana nasabah investor menentukan syarat tertentu dan dana dicatat dalam neraca bank; kedua, mudharabah muqayyadah off balance sheet di mana bank bertindak sebagai perantara (chanelling agent) yang mempertemukan pemilik modal dengan pelaksana usaha, dan dana tidak dicatat dalam neraca bank.
Perbedaan utama mudharabah muqayyadah dengan mudharabah mutlaqah terletak pada keleluasaan pengelola. Pada mudharabah mutlaqah, pengelola bebas menentukan usaha, sedangkan pada mudharabah muqayyadah, pengelola terikat batasan yang ditetapkan pemilik modal. Nisbah bagi hasil disepakati oleh kedua pihak di awal akad.
Contoh Kasus
Seorang investor menempatkan dana Rp500.000.000 di bank syariah melalui akad mudharabah muqayyadah dengan syarat dana hanya boleh disalurkan untuk pembiayaan sektor pertanian organik. Bank sebagai mudharib menyalurkan dana tersebut khusus kepada petani organik yang memenuhi kriteria. Investor tidak bersedia dananya disalurkan ke sektor lain. Keuntungan dari pembiayaan pertanian dibagi sesuai nisbah yang disepakati, yaitu 55:45 (investor:bank). Apabila bank menyalurkan dana ke sektor lain di luar ketentuan, bank bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.