Mudharabah Muqayyadah

Restricted Profit-Sharing Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'muqayyadah' (terikat/dibatasi), merujuk pada kerjasama bagi hasil dengan pembatasan tertentu
Hukum Syariah mudharabah muqayyadah bagi hasil terbatas investasi terikat
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mudharabah Muqayyadah?

Mudharabah muqayyadah adalah akad bagi hasil di mana pemilik modal memberikan batasan tertentu pada pengelolaan dananya.

Restricted Profit-Sharing Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'muqayyadah' (terikat/dibatasi), merujuk pada kerjasama bagi hasil dengan pembatasan tertentu Hukum Syariah

Definisi

Mudharabah muqayyadah adalah akad kerjasama bagi hasil di mana pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal kepada pengelola (mudharib) dengan memberikan batasan atau syarat tertentu mengenai jenis usaha, waktu, tempat, atau cara pengelolaan dana. Pengelola harus mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik modal.

Dalam perbankan syariah, mudharabah muqayyadah memiliki dua bentuk: pertama, mudharabah muqayyadah on balance sheet di mana nasabah investor menentukan syarat tertentu dan dana dicatat dalam neraca bank; kedua, mudharabah muqayyadah off balance sheet di mana bank bertindak sebagai perantara (chanelling agent) yang mempertemukan pemilik modal dengan pelaksana usaha, dan dana tidak dicatat dalam neraca bank.

Perbedaan utama mudharabah muqayyadah dengan mudharabah mutlaqah terletak pada keleluasaan pengelola. Pada mudharabah mutlaqah, pengelola bebas menentukan usaha, sedangkan pada mudharabah muqayyadah, pengelola terikat batasan yang ditetapkan pemilik modal. Nisbah bagi hasil disepakati oleh kedua pihak di awal akad.

Contoh Kasus

Seorang investor menempatkan dana Rp500.000.000 di bank syariah melalui akad mudharabah muqayyadah dengan syarat dana hanya boleh disalurkan untuk pembiayaan sektor pertanian organik. Bank sebagai mudharib menyalurkan dana tersebut khusus kepada petani organik yang memenuhi kriteria. Investor tidak bersedia dananya disalurkan ke sektor lain. Keuntungan dari pembiayaan pertanian dibagi sesuai nisbah yang disepakati, yaitu 55:45 (investor:bank). Apabila bank menyalurkan dana ke sektor lain di luar ketentuan, bank bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

Dalam mudharabah muqayyadah atau disebut juga mudharabah terbatas/terikat (restricted mudharabah), mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (i) UU No. 21 Tahun 2008

Yang dimaksud dengan 'Akad mudharabah' dalam menghimpun dana adalah Akad antara pihak pemilik dana dan Bank Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana untuk mengelola dana dan kemudian hasilnya dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mudharabah Muqayyadah? +
Mudharabah muqayyadah adalah akad bagi hasil di mana pemilik modal memberikan batasan tertentu pada pengelolaan dananya.
Apa bahasa Inggris dari Mudharabah Muqayyadah? +
Mudharabah Muqayyadah dalam bahasa Inggris disebut Restricted Profit-Sharing.
Apa dasar hukum Mudharabah Muqayyadah? +
Dasar hukum Mudharabah Muqayyadah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Pasal 19 ayat (1) huruf (c) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (i) UU No. 21 Tahun 2008.
Apa asal kata Mudharabah Muqayyadah? +
Dari bahasa Arab 'mudharabah' (bagi hasil) dan 'muqayyadah' (terikat/dibatasi), merujuk pada kerjasama bagi hasil dengan pembatasan tertentu

Istilah Terkait