Definisi
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang mewajibkan setiap muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (satu tahun kepemilikan) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Pengelolaan zakat di Indonesia diatur secara khusus dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Zakat dibedakan menjadi dua jenis utama. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri berupa makanan pokok atau nilai uangnya. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki, meliputi zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat profesi (penghasilan), dan zakat investasi.
Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Salah satu keuntungan hukum membayar zakat melalui lembaga resmi adalah zakat dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 jo. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Delapan golongan penerima zakat (asnaf) meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha muslim memiliki aset perdagangan senilai Rp2 miliar yang telah dimiliki selama satu tahun. Karena telah mencapai nisab, ia wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5% yaitu Rp50 juta. Ia menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS dan memperoleh Bukti Setor Zakat (BSZ) yang kemudian dilampirkan dalam SPT Tahunan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Dalam kasus lain, sebuah LAZ yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama tetap menghimpun dan menyalurkan zakat. Berdasarkan Pasal 38 UU No. 23 Tahun 2011, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.