Definisi
Hibah syariah adalah pemberian harta benda secara sukarela dari seseorang (penghibah/wahib) kepada pihak lain (penerima hibah/mauhub lah) tanpa mengharapkan imbalan atau kontraprestasi apapun, yang dilakukan semasa hidup penghibah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hibah berbeda dengan wasiat karena berlaku efektif saat penghibah masih hidup, sedangkan wasiat baru berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, hibah diatur pada Pasal 210 hingga Pasal 214. Syarat sahnya hibah meliputi: penghibah berusia minimal 21 tahun, berakal sehat, tidak dalam paksaan, dan harta yang dihibahkan merupakan hak milik sah penghibah. KHI membatasi jumlah harta yang dapat dihibahkan maksimal 1/3 (sepertiga) dari total harta benda yang dimiliki, untuk melindungi hak-hak ahli waris.
Prinsip penting dalam hibah syariah adalah bahwa hibah yang sudah diberikan tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KHI. Pengecualian ini dimaksudkan agar orang tua dapat menjaga keadilan di antara anak-anaknya dalam pembagian harta.
Contoh Kasus
Seorang ayah yang memiliki tiga orang anak menghibahkan sebuah rumah senilai Rp800.000.000 kepada anak sulungnya. Total harta ayah tersebut adalah Rp3.000.000.000, sehingga hibah tersebut masih dalam batas 1/3 yang diperbolehkan. Hibah dilakukan di hadapan dua orang saksi dan dicatatkan secara resmi melalui akta hibah.
Namun, kedua anak lainnya merasa pemberian tersebut tidak adil dan mengajukan keberatan. Sang ayah kemudian memutuskan untuk menarik kembali hibah tersebut untuk menjaga keadilan di antara anak-anaknya. Berdasarkan Pasal 212 KHI, penarikan hibah orang tua kepada anak diperbolehkan. Pengadilan Agama mengabulkan permohonan penarikan hibah tersebut dan memerintahkan pengembalian hak atas rumah kepada sang ayah.