Hibah Syariah

Islamic Gift / Grant Dari bahasa Arab 'hibah' yang berarti pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan
Hukum Syariah hibah pemberian hukum Islam
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hibah Syariah?

Hibah syariah adalah pemberian harta secara sukarela dari seseorang kepada pihak lain tanpa imbalan menurut hukum Islam.

Islamic Gift / Grant Dari bahasa Arab 'hibah' yang berarti pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan Hukum Syariah

Definisi

Hibah syariah adalah pemberian harta benda secara sukarela dari seseorang (penghibah/wahib) kepada pihak lain (penerima hibah/mauhub lah) tanpa mengharapkan imbalan atau kontraprestasi apapun, yang dilakukan semasa hidup penghibah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hibah berbeda dengan wasiat karena berlaku efektif saat penghibah masih hidup, sedangkan wasiat baru berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, hibah diatur pada Pasal 210 hingga Pasal 214. Syarat sahnya hibah meliputi: penghibah berusia minimal 21 tahun, berakal sehat, tidak dalam paksaan, dan harta yang dihibahkan merupakan hak milik sah penghibah. KHI membatasi jumlah harta yang dapat dihibahkan maksimal 1/3 (sepertiga) dari total harta benda yang dimiliki, untuk melindungi hak-hak ahli waris.

Prinsip penting dalam hibah syariah adalah bahwa hibah yang sudah diberikan tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KHI. Pengecualian ini dimaksudkan agar orang tua dapat menjaga keadilan di antara anak-anaknya dalam pembagian harta.

Contoh Kasus

Seorang ayah yang memiliki tiga orang anak menghibahkan sebuah rumah senilai Rp800.000.000 kepada anak sulungnya. Total harta ayah tersebut adalah Rp3.000.000.000, sehingga hibah tersebut masih dalam batas 1/3 yang diperbolehkan. Hibah dilakukan di hadapan dua orang saksi dan dicatatkan secara resmi melalui akta hibah.

Namun, kedua anak lainnya merasa pemberian tersebut tidak adil dan mengajukan keberatan. Sang ayah kemudian memutuskan untuk menarik kembali hibah tersebut untuk menjaga keadilan di antara anak-anaknya. Berdasarkan Pasal 212 KHI, penarikan hibah orang tua kepada anak diperbolehkan. Pengadilan Agama mengabulkan permohonan penarikan hibah tersebut dan memerintahkan pengembalian hak atas rumah kepada sang ayah.

Dasar Hukum

Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam

Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hibah Syariah? +
Hibah syariah adalah pemberian harta secara sukarela dari seseorang kepada pihak lain tanpa imbalan menurut hukum Islam.
Apa bahasa Inggris dari Hibah Syariah? +
Hibah Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Gift / Grant.
Apa dasar hukum Hibah Syariah? +
Dasar hukum Hibah Syariah diatur dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Hibah Syariah? +
Dari bahasa Arab 'hibah' yang berarti pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan

Istilah Terkait