Definisi
WIPO (World Intellectual Property Organization) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas mengembangkan sistem kekayaan intelektual internasional yang seimbang, mudah diakses, dan efektif. WIPO berkedudukan di Jenewa, Swiss, dan memiliki 193 negara anggota. Organisasi ini mengelola 26 perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual.
WIPO menjalankan empat fungsi utama: pengembangan norma dan standar melalui perjanjian internasional; layanan pendaftaran internasional seperti Patent Cooperation Treaty (PCT), Madrid System untuk merek, dan Hague System untuk desain industri; kerja sama teknis dan pembangunan kapasitas bagi negara berkembang; serta penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui WIPO Arbitration and Mediation Center.
Indonesia sebagai anggota WIPO telah meratifikasi berbagai perjanjian kekayaan intelektual internasional dan menyesuaikan perundang-undangan nasionalnya, termasuk UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek, dan UU Desain Industri. Indonesia juga memanfaatkan layanan WIPO dalam pendaftaran paten internasional melalui PCT.
Contoh Kasus
Indonesia memanfaatkan WIPO Arbitration and Mediation Center dalam penyelesaian sengketa nama domain melalui Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy (UDRP). Beberapa perusahaan Indonesia telah menggunakan mekanisme ini untuk mempertahankan hak atas merek dagang mereka dari cybersquatting (pendaftaran nama domain yang identik atau mirip dengan merek terkenal oleh pihak yang tidak berhak).