Definisi
UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) adalah badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang hukum perdagangan internasional. Didirikan pada tahun 1966, UNCITRAL bertugas mengharmonisasi dan memodernisasi hukum perdagangan internasional melalui penyusunan konvensi, model law, panduan hukum, dan standar internasional.
UNCITRAL telah menghasilkan berbagai instrumen hukum penting, antara lain UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985, direvisi 2006), UNCITRAL Arbitration Rules, United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG), UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, serta UNCITRAL Rules on Transparency in Treaty-based Investor-State Arbitration.
Produk-produk UNCITRAL memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan hukum perdagangan dan arbitrase di banyak negara, termasuk Indonesia. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia terinspirasi oleh prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law. UNCITRAL Arbitration Rules juga digunakan secara luas dalam arbitrase komersial internasional dan arbitrase investasi.
Contoh Kasus
Indonesia menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules dalam beberapa sengketa investasi internasional. Dalam kasus Cemex Asia Holdings Ltd v. Republic of Indonesia (2004-2007), sengketa antara investor asing dan pemerintah Indonesia diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan UNCITRAL Rules yang dirujuk dalam BIT Indonesia-Belanda. Kasus ini menunjukkan peran penting UNCITRAL dalam menyediakan kerangka prosedural untuk penyelesaian sengketa internasional.