Perjanjian Multilateral

Multilateral Treaty Berasal dari bahasa Latin 'multi' (banyak) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang melibatkan tiga atau lebih subjek hukum internasional
Hukum Internasional perjanjian multilateral multilateral treaty konvensi internasional law-making treaty
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Multilateral?

Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh tiga atau lebih negara untuk mengatur kepentingan bersama.

Multilateral Treaty Berasal dari bahasa Latin 'multi' (banyak) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang melibatkan tiga atau lebih subjek hukum internasional Hukum Internasional

Definisi

Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh tiga atau lebih subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional, untuk mengatur kepentingan bersama. Perjanjian multilateral sering disebut juga sebagai law-making treaty karena sifatnya yang menciptakan kaidah hukum baru yang berlaku umum bagi semua pihak.

Perjanjian multilateral merupakan salah satu sumber hukum internasional yang paling penting. Contoh perjanjian multilateral meliputi Piagam PBB, Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, UNCLOS 1982, serta berbagai konvensi HAM internasional. Perjanjian multilateral biasanya dirundingkan dalam konferensi internasional dan terbuka untuk ditandatangani serta diratifikasi oleh negara-negara.

Mekanisme khusus dalam perjanjian multilateral meliputi reservasi (pensyaratan), depositary (penyimpan), serta prosedur aksesi bagi negara yang ingin menjadi pihak setelah perjanjian ditandatangani. Indonesia telah meratifikasi banyak perjanjian multilateral di berbagai bidang, dari hak asasi manusia hingga hukum laut, melalui mekanisme yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000.

Contoh Kasus

Indonesia meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985. UNCLOS sebagai perjanjian multilateral memiliki arti strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan karena konvensi ini mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang memungkinkan Indonesia menarik garis pangkal kepulauan untuk menentukan batas wilayah lautnya.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Perjanjian berarti persetujuan internasional yang diadakan antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik diwujudkan dalam satu instrumen tunggal atau lebih.

Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, perubahan wilayah, kedaulatan, HAM, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, atau pinjaman luar negeri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Multilateral? +
Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh tiga atau lebih negara untuk mengatur kepentingan bersama.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Multilateral? +
Perjanjian Multilateral dalam bahasa Inggris disebut Multilateral Treaty.
Apa dasar hukum Perjanjian Multilateral? +
Dasar hukum Perjanjian Multilateral diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Perjanjian Multilateral? +
Berasal dari bahasa Latin 'multi' (banyak) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang melibatkan tiga atau lebih subjek hukum internasional

Istilah Terkait