Definisi
Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh tiga atau lebih subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional, untuk mengatur kepentingan bersama. Perjanjian multilateral sering disebut juga sebagai law-making treaty karena sifatnya yang menciptakan kaidah hukum baru yang berlaku umum bagi semua pihak.
Perjanjian multilateral merupakan salah satu sumber hukum internasional yang paling penting. Contoh perjanjian multilateral meliputi Piagam PBB, Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, UNCLOS 1982, serta berbagai konvensi HAM internasional. Perjanjian multilateral biasanya dirundingkan dalam konferensi internasional dan terbuka untuk ditandatangani serta diratifikasi oleh negara-negara.
Mekanisme khusus dalam perjanjian multilateral meliputi reservasi (pensyaratan), depositary (penyimpan), serta prosedur aksesi bagi negara yang ingin menjadi pihak setelah perjanjian ditandatangani. Indonesia telah meratifikasi banyak perjanjian multilateral di berbagai bidang, dari hak asasi manusia hingga hukum laut, melalui mekanisme yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000.
Contoh Kasus
Indonesia meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985. UNCLOS sebagai perjanjian multilateral memiliki arti strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan karena konvensi ini mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang memungkinkan Indonesia menarik garis pangkal kepulauan untuk menentukan batas wilayah lautnya.