Paten

Patent Dari bahasa Latin 'patens' yang berarti terbuka, merujuk pada pengungkapan penemuan kepada publik sebagai imbalan atas hak eksklusif
Hukum Bisnis kekayaan intelektual penemuan teknologi inovasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Paten?

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Patent Dari bahasa Latin 'patens' yang berarti terbuka, merujuk pada pengungkapan penemuan kepada publik sebagai imbalan atas hak eksklusif Hukum Bisnis

Definisi

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Pemegang paten memiliki hak untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan (lisensi) kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten merupakan salah satu cabang penting dari Hak Kekayaan Intelektual yang memberikan perlindungan bagi penemuan-penemuan teknologi.

Untuk memperoleh paten, suatu invensi harus memenuhi tiga syarat utama: kebaruan (novelty), yaitu invensi tersebut belum pernah diungkapkan sebelumnya; langkah inventif (inventive step), yaitu invensi tersebut tidak dapat diduga oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang terkait; dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.

Perlindungan paten bersifat teritorial dan diperoleh melalui pendaftaran di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Selama masa perlindungan, pemegang paten wajib melaksanakan patennya di Indonesia. Apabila paten tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 36 bulan sejak diberikan, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan lisensi wajib (compulsory license) kepada menteri.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan farmasi Indonesia berhasil menemukan formula baru untuk obat generik yang lebih efektif dalam mengobati penyakit tertentu. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan paten ke DJKI dan memperoleh paten setelah melalui proses pemeriksaan substantif yang membuktikan bahwa invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Beberapa tahun kemudian, perusahaan farmasi lain memproduksi dan menjual obat dengan formula yang identik tanpa lisensi dari pemegang paten. Pemegang paten mengajukan gugatan pelanggaran paten ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 143 UU No. 13 Tahun 2016. Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan tergugat terbukti melanggar paten dan menghukumnya untuk menghentikan produksi serta membayar ganti rugi kepada pemegang paten.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2016

Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Paten? +
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Paten? +
Paten dalam bahasa Inggris disebut Patent.
Apa dasar hukum Paten? +
Dasar hukum Paten diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 3 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2016.
Apa asal kata Paten? +
Dari bahasa Latin 'patens' yang berarti terbuka, merujuk pada pengungkapan penemuan kepada publik sebagai imbalan atas hak eksklusif

Istilah Terkait