Definisi
Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit adalah instrumen pembayaran dalam perdagangan internasional berupa janji tertulis dari bank penerbit (issuing bank) untuk melakukan pembayaran kepada penerima (beneficiary) atas penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam L/C. L/C merupakan alat pembayaran yang paling aman dalam perdagangan internasional karena memberikan jaminan pembayaran bagi eksportir dan jaminan pengiriman barang bagi importir.
Mekanisme L/C melibatkan beberapa pihak, yaitu pemohon (applicant/importir), bank penerbit (issuing bank), bank penerus (advising bank), dan penerima (beneficiary/eksportir). Dalam praktik internasional, L/C tunduk pada ketentuan UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC).
Terdapat berbagai jenis L/C, antara lain irrevocable L/C yang tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak, sight L/C yang pembayarannya dilakukan segera setelah dokumen diajukan, usance L/C yang pembayarannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu, dan standby L/C yang berfungsi sebagai jaminan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan di Indonesia mengimpor bahan baku kimia dari Tiongkok senilai USD 200.000. Kedua pihak menyepakati pembayaran menggunakan irrevocable L/C at sight. Importir mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada bank di Indonesia (issuing bank), yang kemudian meneruskannya kepada bank koresponden di Tiongkok (advising bank). Eksportir mengirimkan barang dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (bill of lading, invoice, packing list, sertifikat asal barang) kepada advising bank. Setelah diperiksa dan dinyatakan sesuai, issuing bank melakukan pembayaran kepada eksportir melalui advising bank. Importir kemudian membayar ke issuing bank dan memperoleh dokumen untuk mengambil barang di pelabuhan.