Definisi
Warkah adalah kumpulan dokumen-dokumen yang menjadi dasar dilakukannya pendaftaran tanah atau pencatatan perubahan data pertanahan. Warkah merupakan arsip pertanahan yang disimpan di Kantor Pertanahan dan menjadi bukti riwayat hak atas tanah. Setiap bidang tanah yang terdaftar memiliki bundel warkah tersendiri.
Warkah dapat meliputi berbagai dokumen seperti surat permohonan, bukti identitas pemohon, bukti penguasaan tanah (girik, petuk, letter C, surat keterangan), akta PPAT, surat keputusan pemberian hak, berita acara pemeriksaan tanah, hasil pengumuman, dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan pendaftaran tanah.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, warkah disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai dokumen negara dan diberi nomor pengenal yang sama dengan nomor buku tanah. Warkah bersifat terbuka untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dijadikan rujukan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Contoh Kasus
Dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bandung, hakim meminta warkah dari Kantor Pertanahan untuk menelusuri riwayat penerbitan sertifikat yang disengketakan. Dari bundel warkah ditemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara data dalam surat permohonan awal dengan bukti penguasaan tanah, sehingga sertifikat dinyatakan cacat prosedur.
Di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dilakukan digitalisasi warkah untuk mengamankan arsip pertanahan dari risiko kerusakan atau kehilangan. Ribuan bundel warkah dipindai dan disimpan dalam sistem informasi pertanahan elektronik, memudahkan pencarian dan verifikasi data riwayat tanah.