Definisi
Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas setiap bidang tanah yang telah didaftarkan dengan suatu sistem penomoran. Daftar tanah merupakan salah satu daftar umum dalam pendaftaran tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan dan bersifat terbuka untuk umum.
Setiap bidang tanah yang didaftarkan diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang bersifat unik dan tidak berulang. NIB merupakan kode pengenal bidang tanah yang menghubungkan data dalam daftar tanah dengan buku tanah, surat ukur, dan peta pendaftaran. Sistem penomoran ini memungkinkan pengelolaan data pertanahan secara teratur dan terintegrasi.
Daftar tanah memuat informasi berupa NIB, status hak (Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai, dll), letak bidang tanah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), penunjukan ke nomor surat ukur dan buku tanah, serta catatan-catatan lainnya. Daftar tanah berfungsi sebagai indeks pencarian informasi pertanahan.
Contoh Kasus
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung melakukan pemutakhiran daftar tanah melalui digitalisasi sistem administrasi pertanahan. Seluruh data bidang tanah yang sebelumnya tercatat secara manual dalam buku daftar tanah dimigrasi ke sistem informasi pertanahan elektronik, memudahkan pencarian dan akses data oleh petugas dan masyarakat.
Seorang notaris di Semarang memerlukan informasi mengenai status bidang tanah tertentu. Melalui daftar tanah di Kantor Pertanahan, notaris dapat mengidentifikasi NIB bidang tanah, menemukan nomor buku tanah, dan memverifikasi status hak serta identitas pemegang hak sebelum membuat akta terkait.