Definisi
Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan dan merupakan dokumen negara yang bersifat terbuka untuk umum. Sertifikat hak atas tanah merupakan salinan dari buku tanah dan surat ukur yang dijilid menjadi satu.
Data yuridis dalam buku tanah meliputi jenis hak, nama pemegang hak, pembebanan hak (seperti hak tanggungan atau hak sewa), peralihan hak, dan catatan-catatan lain yang relevan. Data fisik meliputi letak, batas, luas, dan keterangan fisik bidang tanah yang bersumber dari surat ukur.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, buku tanah merupakan sumber data utama dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Setiap perubahan data yuridis maupun fisik harus dicatat dalam buku tanah. Buku tanah menjadi rujukan utama untuk memverifikasi kebenaran data dalam sertifikat dan menyelesaikan sengketa pertanahan.
Contoh Kasus
Di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, seorang warga mengajukan pengecekan sertifikat sebelum melakukan jual beli tanah. Petugas mencocokkan data dalam sertifikat dengan buku tanah yang tersimpan di kantor. Setelah dipastikan data sesuai dan tidak ada catatan sita atau blokir, diterbitkan surat keterangan bahwa sertifikat sesuai dengan buku tanah.
Dalam perkara sengketa di Malang, ditemukan bahwa data dalam sertifikat tidak sesuai dengan buku tanah karena adanya pemalsuan sertifikat. Pengadilan memutuskan bahwa data dalam buku tanah yang lebih diutamakan, dan sertifikat palsu dinyatakan tidak berlaku.