Definisi
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja normal, yaitu melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja. Waktu kerja lembur diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja) beserta PP No. 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksananya.
Berdasarkan Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ketentuan batas lembur 18 jam per minggu ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Pelaksanaan kerja lembur wajib berdasarkan perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh lembur wajib membayar upah kerja lembur sesuai ketentuan. Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan kesempatan istirahat secukupnya serta menyediakan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini tidak boleh diganti dengan uang.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan elektronik di Batam menghadapi lonjakan pesanan menjelang akhir tahun. Perusahaan meminta karyawan bagian produksi untuk bekerja lembur 3 jam per hari selama hari kerja. Sebelum pelaksanaan lembur, perusahaan menerbitkan surat perintah lembur dan memperoleh persetujuan tertulis dari masing-masing pekerja. Selama lembur yang melampaui 4 jam, perusahaan menyediakan makanan dan minuman bagi pekerja serta membayar upah lembur sesuai ketentuan Pasal 31 PP No. 35 Tahun 2021.
Pelanggaran terkait waktu kerja lembur kerap terjadi di sektor industri padat karya. Misalnya, ditemukan kasus di mana perusahaan mewajibkan pekerja lembur melebihi batas maksimum 4 jam per hari tanpa persetujuan tertulis dan tanpa pembayaran upah lembur yang sesuai. Pekerja yang mengalami hal ini dapat mengadukan ke pengawas ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.