Definisi
Jam kerja adalah ketentuan mengenai batas waktu kerja yang diperbolehkan bagi pekerja/buruh dalam satu hari dan satu minggu. Berdasarkan Pasal 77 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat dua pola jam kerja yang berlaku di Indonesia.
Pola pertama adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Pola kedua adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat minimal 30 menit setelah pekerja bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.
Kelebihan jam kerja dari ketentuan tersebut dihitung sebagai lembur yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan upah lembur. Untuk sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, perikanan, dan energi, pengaturan jam kerja dapat berbeda dan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi di Jakarta menerapkan pola 5 hari kerja dengan jam kerja 08.00-17.00 WIB (termasuk istirahat 1 jam). Total jam kerja efektif adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jika perusahaan meminta karyawan bekerja di hari Sabtu, maka waktu kerja di hari Sabtu tersebut dihitung sebagai lembur dan wajib dibayarkan upah lembur sesuai ketentuan.
Berbeda halnya dengan perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah terpencil. Berdasarkan Kepmenakertrans No. 234/MEN/2003, perusahaan tersebut dapat menerapkan pola kerja khusus dengan periode kerja tertentu yang diikuti periode istirahat, misalnya 2 minggu kerja diikuti 2 minggu libur, sepanjang rata-rata jam kerja tidak melebihi ketentuan.