Jam Kerja

Working Hours Ketentuan mengenai batas waktu kerja yang diperbolehkan dalam satu hari dan satu minggu
Ketenagakerjaan jam kerja working hours waktu kerja hari kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jam Kerja?

Jam kerja adalah ketentuan waktu kerja maksimal 7-8 jam per hari dan 40 jam per minggu sesuai Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

Working Hours Ketentuan mengenai batas waktu kerja yang diperbolehkan dalam satu hari dan satu minggu Ketenagakerjaan

Definisi

Jam kerja adalah ketentuan mengenai batas waktu kerja yang diperbolehkan bagi pekerja/buruh dalam satu hari dan satu minggu. Berdasarkan Pasal 77 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat dua pola jam kerja yang berlaku di Indonesia.

Pola pertama adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Pola kedua adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat minimal 30 menit setelah pekerja bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja.

Kelebihan jam kerja dari ketentuan tersebut dihitung sebagai lembur yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan upah lembur. Untuk sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, perikanan, dan energi, pengaturan jam kerja dapat berbeda dan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan teknologi di Jakarta menerapkan pola 5 hari kerja dengan jam kerja 08.00-17.00 WIB (termasuk istirahat 1 jam). Total jam kerja efektif adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Jika perusahaan meminta karyawan bekerja di hari Sabtu, maka waktu kerja di hari Sabtu tersebut dihitung sebagai lembur dan wajib dibayarkan upah lembur sesuai ketentuan.

Berbeda halnya dengan perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah terpencil. Berdasarkan Kepmenakertrans No. 234/MEN/2003, perusahaan tersebut dapat menerapkan pola kerja khusus dengan periode kerja tertentu yang diikuti periode istirahat, misalnya 2 minggu kerja diikuti 2 minggu libur, sepanjang rata-rata jam kerja tidak melebihi ketentuan.

Dasar Hukum

Pasal 77 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 79 Ayat (2) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Waktu istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jam Kerja? +
Jam kerja adalah ketentuan waktu kerja maksimal 7-8 jam per hari dan 40 jam per minggu sesuai Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Jam Kerja? +
Jam Kerja dalam bahasa Inggris disebut Working Hours.
Apa dasar hukum Jam Kerja? +
Dasar hukum Jam Kerja diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79 Ayat (2) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Jam Kerja? +
Ketentuan mengenai batas waktu kerja yang diperbolehkan dalam satu hari dan satu minggu

Istilah Terkait