Definisi
Upah lembur adalah upah tambahan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja normal. Perhitungan upah lembur diatur secara rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan merupakan hak normatif pekerja yang tidak boleh dikurangi atau dihilangkan.
Formula dasar perhitungan upah lembur dimulai dari penentuan upah sejam, yaitu 1/173 × upah sebulan. Untuk lembur pada hari kerja biasa, jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam. Untuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, perhitungannya berbeda dan umumnya lebih tinggi.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari keseluruhan upah.
Contoh Kasus
Seorang karyawan di perusahaan manufaktur di Karawang memiliki upah bulanan sebesar Rp5.200.000 (terdiri dari gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.200.000). Ia bekerja lembur selama 3 jam pada hari kerja biasa. Perhitungan upah lemburnya: upah sejam = 1/173 × Rp5.200.000 = Rp30.058. Jam pertama = 1,5 × Rp30.058 = Rp45.087. Jam kedua dan ketiga = 2 × 2 × Rp30.058 = Rp120.232. Total upah lembur = Rp165.319.
Kasus sengketa upah lembur sering terjadi di perusahaan yang menerapkan sistem upah all-in. Sebuah perusahaan di Surabaya membayar gaji bulanan Rp7.000.000 yang diklaim sudah mencakup upah lembur tanpa perincian jam lembur. Seorang karyawan yang rutin bekerja lembur 3-4 jam per hari mengajukan tuntutan pembayaran selisih upah lembur ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa sistem upah all-in tidak menghapuskan kewajiban pengusaha membayar upah lembur sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.