Definisi
Lembur atau kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Waktu kerja normal di Indonesia adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, kerja lembur hanya dapat dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib memenuhi dua syarat utama: ada perintah tertulis atau persetujuan tertulis dari pengusaha, dan ada persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja lembur tanpa membayar upah lembur atau melebihi batas waktu lembur yang diizinkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan logistik di Bekasi meminta seluruh karyawan gudang untuk bekerja lembur selama periode peak season menjelang hari raya. Karyawan diminta bekerja lembur 4 jam per hari selama 5 hari kerja. Perusahaan wajib mengeluarkan surat perintah lembur tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari masing-masing karyawan. Seluruh jam lembur harus dicatat dan dibayarkan sesuai ketentuan upah lembur yang berlaku.
Dalam kasus lain, seorang pekerja pabrik garmen di Semarang melaporkan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan karena dipaksa lembur hingga 6 jam per hari tanpa persetujuan tertulis dan tanpa pembayaran upah lembur yang layak. Setelah mediasi, perusahaan diwajibkan membayar selisih upah lembur yang belum dibayarkan dan mematuhi batasan waktu lembur sesuai peraturan.