Lembur (Kerja Lembur)

Overtime Dari bahasa Belanda 'overwerk' yang diserap ke dalam istilah ketenagakerjaan Indonesia sebagai waktu kerja melebihi jam kerja normal
Ketenagakerjaan lembur kerja lembur overtime jam kerja waktu kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Lembur (Kerja Lembur)?

Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, yang wajib dibayar upah lembur oleh pengusaha.

Overtime Dari bahasa Belanda 'overwerk' yang diserap ke dalam istilah ketenagakerjaan Indonesia sebagai waktu kerja melebihi jam kerja normal Ketenagakerjaan

Definisi

Lembur atau kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Waktu kerja normal di Indonesia adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, kerja lembur hanya dapat dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib memenuhi dua syarat utama: ada perintah tertulis atau persetujuan tertulis dari pengusaha, dan ada persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja lembur tanpa membayar upah lembur atau melebihi batas waktu lembur yang diizinkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan logistik di Bekasi meminta seluruh karyawan gudang untuk bekerja lembur selama periode peak season menjelang hari raya. Karyawan diminta bekerja lembur 4 jam per hari selama 5 hari kerja. Perusahaan wajib mengeluarkan surat perintah lembur tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari masing-masing karyawan. Seluruh jam lembur harus dicatat dan dibayarkan sesuai ketentuan upah lembur yang berlaku.

Dalam kasus lain, seorang pekerja pabrik garmen di Semarang melaporkan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan karena dipaksa lembur hingga 6 jam per hari tanpa persetujuan tertulis dan tanpa pembayaran upah lembur yang layak. Setelah mediasi, perusahaan diwajibkan membayar selisih upah lembur yang belum dibayarkan dan mematuhi batasan waktu lembur sesuai peraturan.

Dasar Hukum

Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Pasal 81 angka 22 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan)

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja dan perintah tertulis dari pengusaha.

Pertanyaan Umum

Apa itu Lembur (Kerja Lembur)? +
Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, yang wajib dibayar upah lembur oleh pengusaha.
Apa bahasa Inggris dari Lembur (Kerja Lembur)? +
Lembur (Kerja Lembur) dalam bahasa Inggris disebut Overtime.
Apa dasar hukum Lembur (Kerja Lembur)? +
Dasar hukum Lembur (Kerja Lembur) diatur dalam Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 angka 22 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan), PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Apa asal kata Lembur (Kerja Lembur)? +
Dari bahasa Belanda 'overwerk' yang diserap ke dalam istilah ketenagakerjaan Indonesia sebagai waktu kerja melebihi jam kerja normal

Istilah Terkait