Definisi
Shift kerja adalah sistem pengaturan waktu kerja secara bergilir yang diterapkan oleh perusahaan yang membutuhkan operasional di luar jam kerja normal atau selama 24 jam. Meskipun UU No. 13 Tahun 2003 tidak secara spesifik mengatur istilah “shift kerja,” pengaturan ini dimungkinkan sepanjang tidak melanggar ketentuan jam kerja maksimal 7-8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Umumnya shift kerja dibagi menjadi tiga pola: shift pagi (misalnya 06.00-14.00), shift sore (14.00-22.00), dan shift malam (22.00-06.00). Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada shift malam, khususnya pekerja perempuan, wajib memberikan perlindungan tambahan berupa makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan.
Pengaturan lebih rinci tentang shift kerja biasanya dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, termasuk pola rotasi, kompensasi tambahan untuk shift malam, dan hak-hak pekerja shift.
Contoh Kasus
Sebuah rumah sakit di Semarang menerapkan sistem 3 shift kerja untuk perawat: shift pagi (07.00-15.00), shift sore (15.00-23.00), dan shift malam (23.00-07.00). Setiap perawat bekerja 8 jam per shift dengan rotasi mingguan. Rumah sakit wajib memberikan makanan bergizi dan menjamin keamanan bagi perawat yang bekerja pada shift malam, serta memberikan fasilitas antar-jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00-07.00.
Permasalahan sering muncul ketika perusahaan tidak memberikan kompensasi yang memadai untuk pekerja shift malam atau tidak menyediakan fasilitas sebagaimana diwajibkan undang-undang, yang dapat menjadi dasar pengaduan pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan.