Visum et Repertum

Medical Legal Report Berasal dari bahasa Latin 'visum' (dilihat) dan 'repertum' (ditemukan), secara harfiah berarti 'apa yang dilihat dan ditemukan'.
Hukum Pidana visum et repertum medical report kedokteran forensik bukti medis VeR
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Visum et Repertum?

Visum et repertum adalah laporan medis tertulis dari dokter sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana.

Medical Legal Report Berasal dari bahasa Latin 'visum' (dilihat) dan 'repertum' (ditemukan), secara harfiah berarti 'apa yang dilihat dan ditemukan'. Hukum Pidana

Definisi

Visum et repertum (VeR) adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan permintaan resmi dari penyidik tentang hasil pemeriksaan medis terhadap seseorang — baik yang hidup maupun yang sudah meninggal — untuk kepentingan peradilan. VeR merupakan alat bukti surat yang sah dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP.

VeR dibedakan menjadi beberapa jenis: visum et repertum atas korban hidup (luka akibat penganiayaan, perkosaan, keracunan), visum et repertum jenazah (untuk menentukan sebab kematian), dan visum et repertum psikiatri (untuk menentukan kondisi kejiwaan seseorang). Pembuatan VeR hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi penyidik dan tidak dapat ditolak oleh dokter.

VeR memiliki kedudukan penting dalam pembuktian perkara pidana karena memuat pendapat dokter berdasarkan keahliannya (pro justitia) yang dapat menentukan apakah luka atau kematian korban disebabkan oleh tindak pidana.

Contoh Kasus

Dalam perkara penganiayaan, penyidik meminta VeR kepada dokter rumah sakit yang menangani korban. Dokter menuliskan dalam VeR bahwa korban mengalami luka memar di wajah dan patah tulang rusuk akibat benturan benda tumpul, dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan fisik. VeR ini menjadi alat bukti surat yang menguatkan dakwaan jaksa atas tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus kematian yang mencurigakan, penyidik meminta VeR jenazah dan hasil otopsi menunjukkan adanya racun arsenik dalam tubuh korban, sehingga kasus yang semula dianggap kematian alami berubah menjadi perkara pembunuhan berencana.

Dasar Hukum

Pasal 133 ayat (1) KUHAP

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

Pasal 187 huruf c KUHAP

Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya, merupakan alat bukti surat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Visum et Repertum? +
Visum et repertum adalah laporan medis tertulis dari dokter sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana.
Apa bahasa Inggris dari Visum et Repertum? +
Visum et Repertum dalam bahasa Inggris disebut Medical Legal Report.
Apa dasar hukum Visum et Repertum? +
Dasar hukum Visum et Repertum diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP, Pasal 187 huruf c KUHAP.
Apa asal kata Visum et Repertum? +
Berasal dari bahasa Latin 'visum' (dilihat) dan 'repertum' (ditemukan), secara harfiah berarti 'apa yang dilihat dan ditemukan'.

Istilah Terkait