Definisi
Visum et repertum (VeR) adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan permintaan resmi dari penyidik tentang hasil pemeriksaan medis terhadap seseorang — baik yang hidup maupun yang sudah meninggal — untuk kepentingan peradilan. VeR merupakan alat bukti surat yang sah dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP.
VeR dibedakan menjadi beberapa jenis: visum et repertum atas korban hidup (luka akibat penganiayaan, perkosaan, keracunan), visum et repertum jenazah (untuk menentukan sebab kematian), dan visum et repertum psikiatri (untuk menentukan kondisi kejiwaan seseorang). Pembuatan VeR hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi penyidik dan tidak dapat ditolak oleh dokter.
VeR memiliki kedudukan penting dalam pembuktian perkara pidana karena memuat pendapat dokter berdasarkan keahliannya (pro justitia) yang dapat menentukan apakah luka atau kematian korban disebabkan oleh tindak pidana.
Contoh Kasus
Dalam perkara penganiayaan, penyidik meminta VeR kepada dokter rumah sakit yang menangani korban. Dokter menuliskan dalam VeR bahwa korban mengalami luka memar di wajah dan patah tulang rusuk akibat benturan benda tumpul, dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan fisik. VeR ini menjadi alat bukti surat yang menguatkan dakwaan jaksa atas tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus kematian yang mencurigakan, penyidik meminta VeR jenazah dan hasil otopsi menunjukkan adanya racun arsenik dalam tubuh korban, sehingga kasus yang semula dianggap kematian alami berubah menjadi perkara pembunuhan berencana.