Definisi
Alat bukti adalah sarana atau instrumen pembuktian yang diakui keabsahannya oleh hukum acara pidana untuk membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwa adalah pelakunya. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, terdapat lima jenis alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana Indonesia.
Lima alat bukti yang sah meliputi: (1) keterangan saksi, yaitu apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri; (2) keterangan ahli, yaitu pendapat seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk terangnya perkara; (3) surat, termasuk akta, surat resmi, dan surat-surat lainnya; (4) petunjuk, yaitu perbuatan atau keadaan yang karena persesuaiannya menandakan telah terjadi tindak pidana; dan (5) keterangan terdakwa, yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri.
Dengan perkembangan teknologi, alat bukti elektronik juga telah diakui melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai perluasan dari alat bukti surat dan petunjuk.
Contoh Kasus
Dalam perkara pencurian dengan kekerasan, jaksa mengajukan alat bukti berupa: keterangan saksi korban yang melihat wajah pelaku, keterangan ahli forensik tentang sidik jari yang ditemukan di TKP, surat berupa visum et repertum atas luka korban, dan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya. Empat dari lima jenis alat bukti terpenuhi, sehingga hakim memiliki dasar yang kuat untuk menjatuhkan putusan.
Dalam perkara cybercrime, screenshot percakapan, log server, dan rekaman CCTV digital diajukan sebagai alat bukti elektronik yang dipersamakan dengan alat bukti surat berdasarkan UU ITE.