Penyelidikan

Inquiry / Preliminary Investigation Berasal dari kata dasar 'selidik' yang berarti memeriksa dengan cermat, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses mencari tahu.
Hukum Pidana penyelidikan inquiry penyelidik polisi KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penyelidikan?

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Inquiry / Preliminary Investigation Berasal dari kata dasar 'selidik' yang berarti memeriksa dengan cermat, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses mencari tahu. Hukum Pidana

Definisi

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Penyelidikan didefinisikan dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP dan merupakan tahap pertama dalam proses peradilan pidana.

Penyelidik adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP). Berbeda dengan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu, setiap anggota Polri dapat menjadi penyelidik. Penyelidikan bertujuan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, sehingga bisa ditentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan merupakan fungsi pre-investigation yang mendahului penyidikan. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan cukup indikasi bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, maka proses ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Contoh Kasus

Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang ditemukannya seseorang yang meninggal dunia di sebuah rumah. Penyelidik mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi awal: memeriksa kondisi jenazah, mencari keterangan dari tetangga, dan mengamankan lokasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana pembunuhan dan proses ditingkatkan ke penyidikan.

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

  • Penyelidikan: Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana; dilakukan oleh setiap pejabat Polri
  • Penyidikan: Mencari dan mengumpulkan bukti serta menemukan tersangka; dilakukan oleh penyidik (pejabat Polri tertentu atau PPNS)
  • Tujuan Penyelidikan: Menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana
  • Tujuan Penyidikan: Membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya
  • Wewenang: Penyelidik tidak dapat menetapkan tersangka; penyidik dapat menetapkan tersangka

Dasar Hukum

Pasal 1 butir 5 KUHAP

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 1 butir 4 KUHAP

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP

Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: a. karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; 2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyelidikan? +
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Apa bahasa Inggris dari Penyelidikan? +
Penyelidikan dalam bahasa Inggris disebut Inquiry / Preliminary Investigation.
Apa dasar hukum Penyelidikan? +
Dasar hukum Penyelidikan diatur dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP, Pasal 1 butir 4 KUHAP, Pasal 5 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Penyelidikan? +
Berasal dari kata dasar 'selidik' yang berarti memeriksa dengan cermat, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses mencari tahu.

Istilah Terkait