Definisi
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Penyelidikan didefinisikan dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP dan merupakan tahap pertama dalam proses peradilan pidana.
Penyelidik adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP). Berbeda dengan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu, setiap anggota Polri dapat menjadi penyelidik. Penyelidikan bertujuan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, sehingga bisa ditentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan merupakan fungsi pre-investigation yang mendahului penyidikan. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan cukup indikasi bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, maka proses ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Contoh Kasus
Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang ditemukannya seseorang yang meninggal dunia di sebuah rumah. Penyelidik mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi awal: memeriksa kondisi jenazah, mencari keterangan dari tetangga, dan mengamankan lokasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana pembunuhan dan proses ditingkatkan ke penyidikan.
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
- Penyelidikan: Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana; dilakukan oleh setiap pejabat Polri
- Penyidikan: Mencari dan mengumpulkan bukti serta menemukan tersangka; dilakukan oleh penyidik (pejabat Polri tertentu atau PPNS)
- Tujuan Penyelidikan: Menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana
- Tujuan Penyidikan: Membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya
- Wewenang: Penyelidik tidak dapat menetapkan tersangka; penyidik dapat menetapkan tersangka