Definisi
Otopsi atau bedah mayat forensik (autopsia) adalah prosedur pemeriksaan medis terhadap jenazah yang dilakukan oleh dokter, khususnya dokter forensik, untuk menentukan sebab, cara, dan mekanisme kematian seseorang. Dalam konteks hukum pidana, otopsi dilakukan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134 KUHAP.
Otopsi forensik berbeda dengan otopsi klinis. Otopsi forensik dilakukan untuk kepentingan peradilan (pro justitia) dan hasilnya dituangkan dalam visum et repertum jenazah. Penyidik berwenang meminta dilakukannya otopsi, namun wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban dan sedapat mungkin mendapatkan persetujuan mereka.
Dalam praktiknya, otopsi sering menghadapi penolakan dari keluarga korban karena alasan agama atau budaya. Namun, dalam kasus-kasus tertentu di mana otopsi sangat diperlukan untuk pembuktian, penyidik dapat tetap melaksanakannya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada keluarga.
Contoh Kasus
Seorang tahanan ditemukan meninggal di dalam sel tahanan dengan luka di lehernya. Pihak kepolisian menyatakan korban bunuh diri, namun keluarga meragukan versi tersebut. Penyidik meminta dilakukannya otopsi oleh dokter forensik, dan hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang tidak konsisten dengan bunuh diri, sehingga kasus diselidiki lebih lanjut sebagai perkara pembunuhan.
Hasil otopsi yang dituangkan dalam visum et repertum jenazah menjadi alat bukti surat yang krusial untuk menentukan sebab kematian dan mengidentifikasi apakah kematian tersebut disebabkan oleh tindak pidana.