Verponding

Colonial Property Tax Dari bahasa Belanda yang merujuk pada pajak atas harta tetap berupa tanah dan bangunan pada masa kolonial
Hukum Agraria verponding pajak tanah kolonial eigendom riwayat tanah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Verponding?

Pajak atas tanah dan bangunan pada masa kolonial Belanda yang kini digunakan sebagai bukti riwayat kepemilikan tanah.

Colonial Property Tax Dari bahasa Belanda yang merujuk pada pajak atas harta tetap berupa tanah dan bangunan pada masa kolonial Hukum Agraria

Definisi

Verponding adalah pajak atas harta tetap berupa tanah dan bangunan yang berlaku pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Verponding dikenakan terhadap tanah-tanah yang tunduk pada hukum Barat, terutama tanah dengan status eigendom. Istilah verponding juga merujuk pada kohir (buku catatan) pajak yang memuat data tentang objek pajak, pemilik, dan besaran pajak yang terutang.

Terdapat dua jenis verponding yang dikenal, yaitu Verponding Eropa (untuk tanah hak Barat seperti eigendom) dan Verponding Indonesia (untuk tanah hak adat). Verponding Eropa diatur dalam Verponding Ordonnantie (Staatsblad 1928 No. 342), sedangkan Verponding Indonesia diatur dalam Ordonnantie Verponding Indonesia (Staatsblad 1923 No. 425).

Meskipun verponding sebagai pajak sudah tidak berlaku lagi sejak digantikan oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985, dokumen verponding masih memiliki nilai penting sebagai bukti riwayat tanah. Dalam proses pendaftaran tanah, surat verponding dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti kepemilikan tanah lama untuk keperluan konversi dan penerbitan sertifikat.

Contoh Kasus

Seorang warga Jakarta menemukan dokumen verponding atas nama kakeknya yang mencatat kepemilikan tanah eigendom seluas 800 meter persegi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sejak tahun 1940. Untuk memperoleh sertifikat atas tanah tersebut, ia mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan dokumen verponding asli, surat keterangan waris, dan bukti pembayaran PBB terakhir. BPN melakukan penelitian riwayat tanah, pengecekan di arsip kadaster, dan pengukuran ulang. Setelah dinyatakan tidak ada sengketa dan persyaratan terpenuhi, BPN menerbitkan sertifikat hak milik berdasarkan konversi dari hak eigendom yang dibuktikan dengan dokumen verponding tersebut.

Dasar Hukum

Verponding Ordonnantie (Staatsblad 1928 No. 342)

Verponding dikenakan terhadap semua harta tetap berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah pemerintahan Hindia Belanda, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Verponding? +
Pajak atas tanah dan bangunan pada masa kolonial Belanda yang kini digunakan sebagai bukti riwayat kepemilikan tanah.
Apa bahasa Inggris dari Verponding? +
Verponding dalam bahasa Inggris disebut Colonial Property Tax.
Apa dasar hukum Verponding? +
Dasar hukum Verponding diatur dalam Verponding Ordonnantie (Staatsblad 1928 No. 342), Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata Verponding? +
Dari bahasa Belanda yang merujuk pada pajak atas harta tetap berupa tanah dan bangunan pada masa kolonial

Istilah Terkait