Definisi
Verponding adalah pajak atas harta tetap berupa tanah dan bangunan yang berlaku pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Verponding dikenakan terhadap tanah-tanah yang tunduk pada hukum Barat, terutama tanah dengan status eigendom. Istilah verponding juga merujuk pada kohir (buku catatan) pajak yang memuat data tentang objek pajak, pemilik, dan besaran pajak yang terutang.
Terdapat dua jenis verponding yang dikenal, yaitu Verponding Eropa (untuk tanah hak Barat seperti eigendom) dan Verponding Indonesia (untuk tanah hak adat). Verponding Eropa diatur dalam Verponding Ordonnantie (Staatsblad 1928 No. 342), sedangkan Verponding Indonesia diatur dalam Ordonnantie Verponding Indonesia (Staatsblad 1923 No. 425).
Meskipun verponding sebagai pajak sudah tidak berlaku lagi sejak digantikan oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985, dokumen verponding masih memiliki nilai penting sebagai bukti riwayat tanah. Dalam proses pendaftaran tanah, surat verponding dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti kepemilikan tanah lama untuk keperluan konversi dan penerbitan sertifikat.
Contoh Kasus
Seorang warga Jakarta menemukan dokumen verponding atas nama kakeknya yang mencatat kepemilikan tanah eigendom seluas 800 meter persegi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sejak tahun 1940. Untuk memperoleh sertifikat atas tanah tersebut, ia mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan dokumen verponding asli, surat keterangan waris, dan bukti pembayaran PBB terakhir. BPN melakukan penelitian riwayat tanah, pengecekan di arsip kadaster, dan pengukuran ulang. Setelah dinyatakan tidak ada sengketa dan persyaratan terpenuhi, BPN menerbitkan sertifikat hak milik berdasarkan konversi dari hak eigendom yang dibuktikan dengan dokumen verponding tersebut.