Definisi
Girik adalah surat keterangan pajak tanah yang berasal dari sistem pencatatan tanah pada masa sebelum berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960. Girik pada dasarnya bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti pembayaran pajak atas tanah (petuk pajak bumi). Namun dalam praktik, girik sering dianggap dan digunakan masyarakat sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, terutama di wilayah yang belum terjangkau program pendaftaran tanah.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, girik termasuk dalam alat bukti tertulis yang dapat digunakan untuk mendaftarkan hak atas tanah dan memperoleh sertifikat. Girik tercatat dalam buku register desa yang dikenal sebagai “Letter C” atau “Buku C Desa”. Setiap girik memiliki nomor kohir, persil, dan kelas tanah yang tercatat di kelurahan atau desa.
Pemerintah secara tegas mendorong masyarakat untuk mengkonversi tanah girik menjadi tanah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah yang masih berstatus girik memiliki kedudukan hukum yang lebih lemah dibandingkan tanah bersertifikat dan rentan terhadap sengketa.
Contoh Kasus
Pak Ahmad memiliki tanah warisan keluarga seluas 2.000 m2 di Tangerang yang masih berstatus girik sejak tahun 1955. Ketika hendak menjual tanah tersebut, ia kesulitan karena pembeli menginginkan tanah bersertifikat. Pak Ahmad kemudian mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN dengan melampirkan girik asli, surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan, bukti pembayaran PBB, serta surat pernyataan penguasaan fisik. Setelah proses verifikasi dan pengukuran yang memakan waktu beberapa bulan, BPN menerbitkan SHM atas nama Pak Ahmad.
Dalam kasus lain, terjadi sengketa antara dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki girik atas bidang tanah yang sama di Depok. Pengadilan akhirnya memenangkan pihak yang dapat membuktikan penguasaan fisik secara terus-menerus dan memiliki girik yang lebih tua serta didukung oleh keterangan saksi-saksi dari warga sekitar.