Hak Eigendom

Colonial Ownership Right Dari bahasa Belanda 'eigendom' yang berarti hak milik penuh atas suatu benda
Hukum Agraria hak eigendom hukum kolonial konversi hak UUPA
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Eigendom?

Hak milik atas tanah dari era kolonial Belanda yang dikonversi menjadi hak milik menurut UUPA bagi WNI.

Colonial Ownership Right Dari bahasa Belanda 'eigendom' yang berarti hak milik penuh atas suatu benda Hukum Agraria

Definisi

Hak Eigendom adalah hak milik penuh atas tanah yang berlaku pada masa pemerintahan kolonial Belanda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Hak eigendom memberikan kewenangan paling luas kepada pemegangnya untuk menikmati, menggunakan, dan mempergunakan tanahnya secara bebas, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum.

Dengan berlakunya UUPA pada tahun 1960, seluruh hak eigendom dikonversi berdasarkan Ketentuan Konversi. Hak eigendom yang dimiliki oleh WNI tunggal dikonversi menjadi hak milik menurut Pasal 20 UUPA. Hak eigendom yang dimiliki oleh orang asing, WNI berkewarganegaraan ganda, atau badan hukum yang tidak ditunjuk pemerintah dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun.

Bukti adanya hak eigendom biasanya berupa sertifikat eigendom (eigendom verponding) yang tercatat di kantor kadaster pada masa kolonial. Dalam proses pendaftaran tanah saat ini, bukti hak eigendom masih dapat digunakan sebagai alas hak untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah, dengan persyaratan tambahan berupa konversi dan pendaftaran ulang.

Contoh Kasus

Keluarga Budi mewarisi sebidang tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang alas haknya berupa sertifikat eigendom verponding dari tahun 1935. Seluruh ahli waris adalah WNI. Untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, keluarga Budi mengajukan permohonan konversi ke BPN DKI Jakarta dengan melampirkan bukti eigendom verponding asli, surat keterangan waris, KTP seluruh ahli waris, dan bukti pembayaran pajak. Setelah melalui proses penelitian riwayat tanah dan pengukuran ulang, BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama seluruh ahli waris berdasarkan konversi dari hak eigendom.

Dasar Hukum

Pasal I ayat (1) Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ayat 1, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.

Pasal I ayat (3) Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Eigendom? +
Hak milik atas tanah dari era kolonial Belanda yang dikonversi menjadi hak milik menurut UUPA bagi WNI.
Apa bahasa Inggris dari Hak Eigendom? +
Hak Eigendom dalam bahasa Inggris disebut Colonial Ownership Right.
Apa dasar hukum Hak Eigendom? +
Dasar hukum Hak Eigendom diatur dalam Pasal I ayat (1) Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal I ayat (3) Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Hak Eigendom? +
Dari bahasa Belanda 'eigendom' yang berarti hak milik penuh atas suatu benda

Istilah Terkait