Definisi
Hak Eigendom adalah hak milik penuh atas tanah yang berlaku pada masa pemerintahan kolonial Belanda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Hak eigendom memberikan kewenangan paling luas kepada pemegangnya untuk menikmati, menggunakan, dan mempergunakan tanahnya secara bebas, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum.
Dengan berlakunya UUPA pada tahun 1960, seluruh hak eigendom dikonversi berdasarkan Ketentuan Konversi. Hak eigendom yang dimiliki oleh WNI tunggal dikonversi menjadi hak milik menurut Pasal 20 UUPA. Hak eigendom yang dimiliki oleh orang asing, WNI berkewarganegaraan ganda, atau badan hukum yang tidak ditunjuk pemerintah dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun.
Bukti adanya hak eigendom biasanya berupa sertifikat eigendom (eigendom verponding) yang tercatat di kantor kadaster pada masa kolonial. Dalam proses pendaftaran tanah saat ini, bukti hak eigendom masih dapat digunakan sebagai alas hak untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah, dengan persyaratan tambahan berupa konversi dan pendaftaran ulang.
Contoh Kasus
Keluarga Budi mewarisi sebidang tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang alas haknya berupa sertifikat eigendom verponding dari tahun 1935. Seluruh ahli waris adalah WNI. Untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, keluarga Budi mengajukan permohonan konversi ke BPN DKI Jakarta dengan melampirkan bukti eigendom verponding asli, surat keterangan waris, KTP seluruh ahli waris, dan bukti pembayaran pajak. Setelah melalui proses penelitian riwayat tanah dan pengukuran ulang, BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama seluruh ahli waris berdasarkan konversi dari hak eigendom.