Definisi
Letter C atau Buku C Desa adalah catatan administratif di kantor desa/kelurahan yang berisi data tentang tanah-tanah yang terdapat di wilayah desa tersebut, termasuk informasi mengenai pemilik, luas, dan jenis tanah. Letter C merupakan warisan sistem administrasi pertanahan dari zaman kolonial Belanda yang awalnya digunakan sebagai dasar pemungutan pajak bumi (verponding).
Meskipun bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah menurut hukum agraria modern, Letter C sering digunakan sebagai salah satu bukti penguasaan tanah adat yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran hak atas tanah (sertifikasi) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keberadaan Letter C masih diakui terutama untuk tanah-tanah yang belum pernah didaftarkan sejak berlakunya UUPA tahun 1960.
Contoh Kasus
Seorang warga memiliki tanah warisan dari orang tuanya yang hanya dibuktikan dengan Letter C dari kantor desa. Untuk mendapatkan sertifikat hak milik, warga tersebut mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke kantor BPN dengan melampirkan Letter C, surat keterangan riwayat tanah dari desa, dan bukti pembayaran PBB. BPN kemudian melakukan pengukuran, penyelidikan riwayat tanah, dan pengumuman selama 60 hari sebelum menerbitkan sertifikat hak milik.
Kedudukan Hukum Letter C
- Bukan bukti hak: Letter C bukan sertifikat tanah dan tidak menjamin kepemilikan secara hukum.
- Bukti penguasaan: Dapat digunakan sebagai petunjuk adanya penguasaan fisik atas tanah.
- Dasar konversi: Menjadi salah satu dasar untuk mengonversi hak tanah adat menjadi hak atas tanah menurut UUPA.
- Alat bukti di pengadilan: Dapat digunakan sebagai alat bukti permulaan dalam sengketa tanah di pengadilan.