Letter C

Letter C (Village Land Record Book) Berasal dari sistem administrasi pertanahan zaman kolonial Belanda, 'Letter C' merujuk pada catatan buku C di kantor desa yang mencatat kepemilikan tanah.
Hukum Agraria letter C buku C desa bukti kepemilikan tanah tanah adat konversi hak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Letter C?

Letter C adalah catatan buku C desa tentang kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA, digunakan sebagai petunjuk hak atas tanah adat.

Letter C (Village Land Record Book) Berasal dari sistem administrasi pertanahan zaman kolonial Belanda, 'Letter C' merujuk pada catatan buku C di kantor desa yang mencatat kepemilikan tanah. Hukum Agraria

Definisi

Letter C atau Buku C Desa adalah catatan administratif di kantor desa/kelurahan yang berisi data tentang tanah-tanah yang terdapat di wilayah desa tersebut, termasuk informasi mengenai pemilik, luas, dan jenis tanah. Letter C merupakan warisan sistem administrasi pertanahan dari zaman kolonial Belanda yang awalnya digunakan sebagai dasar pemungutan pajak bumi (verponding).

Meskipun bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah menurut hukum agraria modern, Letter C sering digunakan sebagai salah satu bukti penguasaan tanah adat yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran hak atas tanah (sertifikasi) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keberadaan Letter C masih diakui terutama untuk tanah-tanah yang belum pernah didaftarkan sejak berlakunya UUPA tahun 1960.

Contoh Kasus

Seorang warga memiliki tanah warisan dari orang tuanya yang hanya dibuktikan dengan Letter C dari kantor desa. Untuk mendapatkan sertifikat hak milik, warga tersebut mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke kantor BPN dengan melampirkan Letter C, surat keterangan riwayat tanah dari desa, dan bukti pembayaran PBB. BPN kemudian melakukan pengukuran, penyelidikan riwayat tanah, dan pengumuman selama 60 hari sebelum menerbitkan sertifikat hak milik.

Kedudukan Hukum Letter C

  • Bukan bukti hak: Letter C bukan sertifikat tanah dan tidak menjamin kepemilikan secara hukum.
  • Bukti penguasaan: Dapat digunakan sebagai petunjuk adanya penguasaan fisik atas tanah.
  • Dasar konversi: Menjadi salah satu dasar untuk mengonversi hak tanah adat menjadi hak atas tanah menurut UUPA.
  • Alat bukti di pengadilan: Dapat digunakan sebagai alat bukti permulaan dalam sengketa tanah di pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal II Ketentuan Konversi UUPA (UU No. 5 Tahun 1960)

Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, seperti hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grant Sultan, landerijenbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik.

Staatsblad 1907 No. 227 (Peraturan Pajak Bumi)

Pencatatan buku Letter C di desa-desa dimaksudkan untuk keperluan pemungutan pajak bumi (verponding) atas tanah-tanah yang dikuasai oleh penduduk pribumi.

Putusan MA No. 84 K/TUN/2006

Girik/Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya merupakan bukti pembayaran pajak tanah, namun dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Letter C? +
Letter C adalah catatan buku C desa tentang kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA, digunakan sebagai petunjuk hak atas tanah adat.
Apa bahasa Inggris dari Letter C? +
Letter C dalam bahasa Inggris disebut Letter C (Village Land Record Book).
Apa dasar hukum Letter C? +
Dasar hukum Letter C diatur dalam Pasal II Ketentuan Konversi UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), Staatsblad 1907 No. 227 (Peraturan Pajak Bumi), Putusan MA No. 84 K/TUN/2006.
Apa asal kata Letter C? +
Berasal dari sistem administrasi pertanahan zaman kolonial Belanda, 'Letter C' merujuk pada catatan buku C di kantor desa yang mencatat kepemilikan tanah.

Istilah Terkait